Iklan

Iklan

,

Iklan

Gudang Logistik Milik Cagub Di Gerbek Panwaslu

Redaksi
Sabtu, 03 Maret 2018, 09:46 WIB Last Updated 2018-03-03T03:19:43Z

Bandar Lampung (Timenews.id) -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bandarlampung menggerbek salah satu gudang logistik yang diduga punya pasangan calon Gubernur di Kecamatan Way Halim, Jum’at (2-3).
Diduga dalam gudang tersebut susu bermerk omella. Hal ini berkaitan dengan respon terhadap informasi awal yang diterima Panwaslu Kota Bandarlampung berupa video yang telah tersebar, yang didalamnya terdapat berdus-dus susu yang akan didistribusikan ke daerah lain.
Anggota Panwaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto dan M Asep Setiawan mendatangi gudang tersebut didampingi oleh Tim Sentra Gakkumdu Kota Bandarlampung dan Panwaslu Kecamatan Way Halim. Perlu diketahui bahwa keanggotaan Tim Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur pengawas, kepolisian, dan kejaksaan.
Koordiv SDMO Panwaslu Kota Bandarlampung, M Asep Setiawan mengatakan pemeriksaan ini merespon informasi awal yang ditemukan pihaknya berupa video yang memuat indikasi pelanggaran Pilkada.
“Hal ini juga sebagai upaya pencegahan sebelum logistik susu tersebut didistribusikan ke wilayah lain di Provinsi Lampung,” kata Asep.
Asep juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap pelanggaran Pilkada baik pemberian berupa sembako, uang ataupun logistik lainnya yg tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Setelah mendatangi gudang tersebut, tidak ditemukan susu seperti yang ada di video melainkan hanya beberapa alat peraga kampanye berupa kaos, banner, kalender dan poster.
“Setelah dicek gudang logistiknya hanya ditemukan Alat Peraga Kampanye saja,”tambah Yahnu Wiguno Sanyoto yang juga Koordiv Penindakan Pelangggaran Panwaslu Kota Bandar Lampung ini.
Ia juga mengatakan bahwa kedatangannya berniat baik, yaitu sebagai upaya pencegahan sehingga tidak berdampak buruk terhadap keberadaan calon.
Ketua Panwaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengatakan bahwa pengawas pemilu mengedepankan pencegahan daripada penindakan.
“Ini merupakan bentuk pencegahan yg dijalankan oleh pengawas pemilu, bukan penggeledahan, tapi kan karena kita dapat informasi awal, ya kita harus menindaklanjuti informasi tersebut, tapi apabila ditemukan yg sudah tersebar di Kota Bandarlampung maka pastinya akan kami lakukan penindakan sebagaimana diatur pidananya pada Pasal 187A UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata aktivis Muhamdiyah ini. (*/F)

Iklan