Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Way Jepara Lamtim Berhasil Mengungkap Kasus Curas

Redaksi
Minggu, 25 Maret 2018, 11:10 WIB Last Updated 2018-03-25T04:10:28Z


Lampung Timur (Timenews.id) -- Pada hari sabtu tanggal 24 maret 2018 sekitar jam 170:00 wib team tekab 308 polsek way jepara yang di pimpin kanit reskrim polsek way jepara, BRIPKA Suratno telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi pada hari selasa 20 maret 2018 lalu di dusun margayu desa labuhan ratu baru kec way jepara kab lampung timur. dengan inisial pelaku an (AS) 45 thn dari dusun margayu desa labuhan ratu baru kec way jepara kab lamtim, dan korban an (WI) 83 thn dari dusun Margayu desa labuhan ratu baru kec way jepara kab lamtim dengan saksi 2 tetangga korban masing masing. An (BI) 30 thn dan (NI) 35 thn
Sesuai dengan : LP / 193 - B / III / 2018 / POLDA LPG / Res Lamtim / Sek jepara, tgl 20 maret 2018 yang di laporkan oleh anak korban an (SI) 35 tahun.

Menurut keterangan Kanit reskrim polsek Way Jepara" BRIPKA Suratno  dengan wartawan timenews.id sabtu 24/03/2018
Kejadiannya Di saat korban sedang tidur sendirian di dalam rumah nya.
pelaku masuk ke rumah korban melalui dinding rumah korban yang terbuat dari anyaman bambu dengan cara mencongkelnya terlebih  dahulu.

Kemudian pelaku masuk dan menarik korban yg sedang tertidur pulas hingga terjatuh, lalu pelaku merampas dengan paksa cincin yang dipakai di jari telunjuk kanan korban dengan cara menarik paksa, hingga korban terjatuh dan cincin yang dipakai oleh korban terlepas sehingga korban berteriak.

Dan Setelah pelaku berhasil merampas cincin korban, pelaku langsung kabur melarikan diri.atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa
1 (satu) cincin emas seberat 5 grm.yang
ditaksir seharga Rp.3.000.000,-( tiga juta rupiah)" terangnya.

Dan setelah kami menerima laporan" lanjut Suratno, dari anak korban an (SI) lalu Team tekap 308 polsek way jepara melakukan penyelidikan, selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup"berupa satu potong baju kaos lengan pendek warna biru tua. Yang di pakai pelaku saat melakukan pencurian tersebut,
kami berhasil mengetahui indentitas dan persembunyian pelaku.

Dan pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018, sekira pukul 17.00 Wib, pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di kediaman istri mudanya yang terletak di Dusun Manggarawan Desa labuhan ratu IV kec.Labuhan ratu kab lampung timur untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di mapolsek way Jepara, guna penyelidikan lebih lanjut" imbuhnya (Herwandi)

Iklan