Lampung Timur (Timenews.id) -- team tekab 308 polsek Marga Tiga telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curanmor ) dengan pelaku an (MA) dari dusun ululinjing Desa Negeri Jemanten kec Marga Tiga kab lamtim" pada hari senin tgl 12 maret 2018 sekira jam 23.00 wib sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana yang terjadi di
Dusun II Desa Negri Jemanten kec marga Tiga kab. lam tim sementara korban an (SO) 48 thn dari Desa Sukaraja Tiga kec marga tiga kab lamtim
Menurut keterangan Kapolsek Marga Tiga saat mendampingi Kapolres lampung timur AKBP Yudy Candra Erlianto S.IK.MH di hadapan insan pers selasa 13/03
Bahwa Pada hari minggu tgl 20 agustus 2017 sekira pkl 22.00 Wib didusun II desa Negri Jemanten kec.Marga Tiga kab lamtim telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curanmor ) pelaku mencuri sepeda motor yang berada diparkiran pada saat berlangsung acara hiburan malam jaranan dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T, kemudian setelah berhasil pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha vega zr warna merah Marun dengan No.pol BE 3901 NF Noka. MH35D9204BJ360767 dan Nosin. 5D9-1360736 atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.600.000, 00 ( delapan juta enam ratus ribu rupiah )" katanya
Setelah kami melakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil kami tangkap tambah kapolsek Pada hari senin tgl 12 maret 2018 sekira pkl 23.00 wib dan pelaku kami tangkap di jalan kenanga kelurahan mulyojati kec metro Barat kota metro saat kami melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan saat ini pelaku Perihal : ungkap kasus
pelaku pencurian dengan pemberatan ( curanmor )
Izin melaporkan pd hari senin tgl 12 maret 2018 sekira jam 23.00 wib tim tekab 308 Polsek Marga Tiga telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Dasar :
LP / 161 - B / VIII / 2017 / Polda Lampung / Res Lamtim / Sek Marti tgl 20 Agustus 2017.
TKP :
Dsn II Desa Negri Jemanten kec marga Tiga kab. lam tim.
Identitas Pelapor :
Supeno Bin Duriyat, 48 tahun, islam, petani, alamat Desa Sukaraja Tiga kec Marga Tiga kab lampung Timur
Pelaku :
MIRDA Bin DAMANURI, Tidak bekerja, Lampung, islam, Dsn Ululinjing Desa Negri Jemanten kec. Marga Tiga kab.Lamtim.
Mo :
Pada hari minggu tgl 20 agustus 2017 sekira pkl 22.00 Wib didsn II desa Negri Jemanten kec.Marga Tiga kab lamtim telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curanmor ) pelaku mencuri sepeda motor yang berada diparkiran pada saat berlangsung acara hiburan malam jaranan dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T, kemudian setelah berhasil pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha vega zr warna merah Marun dengan No.pol BE 3901 NF Noka. MH35D9204BJ360767 dan Nosin. 5D9-1360736 atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.600.000, 00 ( delapan juta enam ratus ribu rupiah )
Barang bukti :
- 1(satu) buah kontak sepeda motor tersebut
- satu lembar stnk motor tsbut
- satu buku BPKB motor tersebut
- Sp.motor ( DPB ) dlm proses pencarian
Identitas Saksi :
1. ARDIYANTO, 16 Th, swasta, ds.sukaraja Tiga kec.Marga Tiga kab. lam tim.
2.Hari, 20 th, wiraswasta, ds.sukaraja Tiga kec.Marga Tiga kab.lamtim
kronologi penangkapan:
Pada hari senin tgl 12 maret 2018 setelah dilakukan penyelidikan sekira pkl 23.00 wib pelaku berhasil ditangkap di jalan kenanga kel mulyojati kec metro Barat, tanpa melakukan perlawanan dan saat ini pelaku diamankan dimako Polsek Marga Tiga DUM , laporan lgkap menyusul. di Mapolsek Marga Tiga
beserta barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu unit kontak, satu lembar STNK dan satu buku BPKB motor tersebut, sementara seda motor yang di curi pelaku masih dalam proses pencarian" imbuhnya (Herwandi)