Iklan

Iklan

,

Iklan

Curas berhasil di tangkap tim gabungan

Redaksi
Kamis, 15 Maret 2018, 18:19 WIB Last Updated 2018-03-15T11:57:59Z

Tanggamus (Timenews.id) -- Tim Gabungan Polsek Pulau Panggung dan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil menangkap Herwansyah (24) dan Tobri (22) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Kedunya ditangkap atas persangkaan sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di TKP areal taman wisata bendungan batu tegi terhadap korban Nuriya Nopiyatul Khumairoh (17) warga Kecamatan Ulu Belu Tanggamus.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto mengatakan, kedua pelaku ditangkap dinihari tadi, Kamis (15/3/18).

"Pelaku Herwansyah ditangkap di Pekon Madaraya Pagelaran Utara Pringsewu sekitar pukul 03.00 Wib, hasil pengembangan kembali menangkap Tobri di rumahnya Pekon Tanjung Heran Pugung Tanggamus sekitar pukul 05.00 Wib,"kata AKP Budi Harto melalui sambungan telfon, Kamis (15/3) siang.

Penangkapan tersebut, sambung AKP Budi Harto berdasarkan penyelidkan laporan korban pada tanggal 5 Desember 2017. Adapun kronologis Curas saat korban berada di TKP, tiba-tiba datang para pelaku langsung menarik dan mengambil dengan paksa tas korban yang berisi 3 HP dan 1 kamera yang dipegangnya, lalu kabur menggunakan sepeda motor.

"Kejadian Curas pada Jumat (1/12/17) sekitar pukul 13.30 Wib, ketika korban bersama teman-temannya berada di TKP namun baru melaporkan pada tanggal 5 Desember 2017. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 8,5 juta,"jelas AKP Budi Harto.

Ditambahkan Kapolsek dari tangan para pelaku turut diamankan barang bukti HP Oppo Neo 7, HP Samsung J1-Ace, Camera Sony dan sepeda motor Yamaha Force-1. "Saat ini kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung, atas perbuatannya kedua dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,"tegasnya. (Hms/mar)

Iklan