Iklan

Iklan

,

Iklan

Bambang : MPW Siap Beri Sanksi Tegas Notaris Langgar Kode Etik

Redaksi
Senin, 12 Februari 2018, 16:27 WIB Last Updated 2018-02-12T09:27:12Z

Lampung (Timenews.id) -- Menanggapi aksi damai yang dilaksanakan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) VII di Kantor Kementerian Hukum dan hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung, Bambang, Senin (12/2/2018), Kepala Kemenkumham Lampung sekaligus Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Lampung menegaskan akan menyelesaikan permasalahan mengenai pengaduan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang dilakukan Choirul Anom, kuasa hukum PT Bumi Madu Mandiri (BMM) yang sedang bersengketa dengan PTPN VII.

MPW akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran pengurus, dan pihak akademisi khusus membahas persoalan ini. "Kami targetkan dalam waktu 30 hari sudah ada keputusan," tegasnya.

Kami sebagai pengawas akan bersikap netral, dan akan menindak sesuai sanksi yang berlaku. "Bila memang terbukti melakukan pelanggaran, ya kita tindak tegas, " jelasnya.

Sementara juru bicara SPPN VII Oki Dimas Saputra menegaskan, SPPN VII akan terus kawal masalah ini agar martabat profesi notaris tidak tercoreng oleh seorang oknum notaris yang diduga melanggar UUJN,

Menurut Oki, aksi yang dilaksanakan hari ini (Senin, 12/2/2018) menegaskan ada tiga poin tuntutan yang tertuang yakni pertama, SPPN VII berkomitmen membantu menjaga harkat dan martabat notaris sebagai profesi luhur dan terhormat (officium nobile) melalui pengawalan terhadap pelanggaran kode etik profesi dan jabatan notaris yang diduga dilakukan oleh Notaris Chairul Anom, SH, terhadap pasal 16 dan pasal 17 Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN).

Kedua, mendukung Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bandar Lampung dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Lampung untuk menjaga harkat dan martabat notaris melalui pengawasan, pemeriksaan, dan memberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, mendesak Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bandar Lampung untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dan jabatan yang telah dilakukan oleh Notaris Chairul Anom, SH.

SPPN VII akan terus mengawal dan berkordinasi dengan Pihak Kemenkumham dan Dirjen AHU untuk mengawalan proses pemeriksaannya. Dan SPPN VII siap menggelar aksi damai dengan massa yang lebih besar, bila aspirasi tidak didengarkan oleh Pihak MPW.

Untuk diketahui Choirul Anom, selama ini menjadi kuasa hukum PT BMM dalam sengketa lahan seluas 4.650 hektare di Kabupaten Way Kanan diketahui adalah seorang notaris aktif di Bandar Lampung. Sedangkan, dalam peraturan, notaris tidak boleh rangkat jabatan menjadi kuasa hukum dan berperkara di pengadilan, serta rangkap jabatan di perusahaan swasta.

Atas temuan itu, SPPN 7 telah mengajukan laporan kepada pihak berwenang. Pada 27 Desember 2017 SPPN 7 mengirimkan surat kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Bandar Lampung bernomor: 172/SPPN VII/E/XII/2017 untuk mengambil langkah-langkah hukum kepada Chairul Anom. (HUMAS SPPN 7)

Iklan