Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemprov Melakukan Sidak Beras Di Pasar Super Market Di Bandar Lampung

Redaksi
Selasa, 03 Oktober 2017, 22:43 WIB Last Updated 2017-10-25T15:44:43Z

Bandar Lampung (Timenews.co.id) --Pemerintah Provinsi Lampung bersama Satgas Pangan Provinsi Lampung melakukan sidak penerapan harga eceran tertinggi (HET) beras ke beberapa perusahaan ritel modern di Kota Bandarlampung, Senin (2/10/1017).

Hasilnya, Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bulog dan Polda Lampung menemukan empat toko ritel modern yakni Superindo Kartini, Hypermart, Chandra Karang dan Giant Extra Antasari masih menjual beras di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah, ungkap Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung Ferynia.

Padahal terhitung sejak 18 September 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi beras, para pedagang dan pemasok harus menyesuaikan aturan HET beras sesuai kebijakan pemerintah.

Untuk itu, Ferynia menambahkan dirinya bersama tim satgas telah meminta toko ritel memindahkan beras premium dan medium  yang dipajang di rak display ke dalam gudang penyimpanan untuk disesuaikan dengan mencantumkan label jenis beras dan label HET tertinggi pada kemasan. "Para riteler diminta agar melengkapi persyaratan sesuai dengan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 mengenai kelas mutu beras  tersebut."

Bagi pelaku usaha yang masih menjual beras melebihi  HTE tertinggi, akan dikenai sanksi pencabutan izin usaha setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali.

Pemerintah telah menetapkan HET untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, dalam upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi. Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp 9.450 per kg, dan Rp 12.800 untuk jenis premium.



Untuk Wilayah Sumatera tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, beras kualitas medium Rp. 9,950 dan premium Rp 13.300 per kg. Sementara untuk Maluku, termasuk Maluku Utara dan Papua sebesar Rp. 10.250 untuk kualitas medium dan kualitas premium di harga Rp. 13.600,-



Dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017, Pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis beras. Untuk beras jenis medium baik curah maupun kemasan, wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya. Sedangkan jenis beras premium dikemas dan wajib mencantumkan label preium dengan HET tertinggi. Sementara beras khusus kriterianya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kementan, yang termasuk beras khusus diantaranya beras thai hom mali, Japonica, Basmat, ketan, beras organik dan beras berserifikat IG. (Humasprov)


Iklan