Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemprov Lampung Targetkan Latih 4.692 Tenaga Kerja pada 2016-2017

Redaksi
Rabu, 06 September 2017, 08:22 WIB Last Updated 2017-10-10T01:23:40Z

Bandar Lampung(Timenews.co.id) -- Pemerintah Provinsi Lampung telah dan akan melatih 4.692 calon tenaga kerja berbagai jenis keterampilan. Selanjutnya, para lulusan mendapatkan sertifikasi, sehingga lulusan pelatihan diharapkan dapat diterima pada pasar kerja nasional dan internasional.


“Dalam rangka peningkatan sumber daya manusia, khususnya untuk memberikan pelatihan bagi calon tenaga kerja baik yang disalurkan ke sektor formal maupun membuka usaha mandiri, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini memiliki empat Balai Latihan Kerja yaitu BLK Bandarlampung, BLK Kalianda, BLK Metro dan BLK Wayabung,” kata Sekretaris Daerah Provinsi lampung Sutono, pada upacara mingguan Pemerintah Provinsi Lampung di Lapangan Korpri Kantor Gubernur, Senin (4/9/2017).


Pada upacara mingguan setelah libur Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah ini, Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, melalui Sekprov Sutono, menyampaikan peran ketenagakerjaan dalam pembangunan daerah. Menurut Gubernur, perannya begitu penting sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan terutama dalam melindungi hak tenaga kerja.


“Sesuai hasil Tim Penilai dari Pusat terdapat delapan perusahaan besar yang dikategorikan zero accident (nihil kecelakaan) dan dilaksanakan Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan baik pada 27 Perusahaan di Provinsi Lampung. Untuk itu, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo dianugerahi penghargaan sebagai Pembina K3 Terbaik Nasional,” kata Sutono.


Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2017 Rp1.908.447.

“Pemerintah Provinsi Lampung juga membuat kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel tentang optimalisasi dan perluasan cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial. Program ini mengikutsertakan pegawai tenaga harian lepas (PTHL) sebanyak 2.749 pada BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian,” kata Sutono. (Humas/Prov)

Iklan