Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Ormas ,LSM, dan pers cetak dan Elektronik mendatanginya kantor pengadilan negeri Menggala Tulang bawang untuk menyatakan sikap meminta kepada ketua pengadilan agar bisa meninjau ulang terkait putusan pembebasan tersangka kasus pemiliki narkoba 1,6 663 kg an Zulkiran alias Zul(42)bin Ahmad warga Aceh yang di ponis bebas oleh hakim pengadilan negeri Menggala Tulang bawang di sinyalir melanggar hukum |
Hampir 1 jam massa berorasi di depan kantor pengadilan negeri Menggala, akhirnya 10 dari perwakilan mereka di persilakan masuk yakni Gunawan,Heri,Rusli Umar, Agoes keraying,Fahrudin, Hendra,arek,oon, Sandra,Riswan
Gunawan selaku koordinator Menggatakan ," meminta kepada pengadilan negeri Menggala agar bisa meninjau ulang terhadap putusan hakim pengadilan negeri Menggala nomor 403/pid,sus/2016/PNMGL yang di ketua oleh Ketua hakim Arya Veronika,SH,MM dengan anggota Juanda Wijaya SH,MM,Juanda Partisi SH,MH, panitra penganti Engli Thirta Satria SH,MH tentang percobaan atau pemipakatan jahat untuk melakukan tindakan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika .
Sebagai mana di maksud pasal 111,112,113,114,115,116,117,118,119,120,121,122,123,124,125,126 dan 129 KUHP dengan terdakwa atas nama ZULKIRAN alias ZUL bin Ahmad Ibrahim (42) warga jl TAPI LR Ahmad Ibrahim No, 125/RT 002/RW 001 kelas Matang seu Limeng kec,Langsat Barat Provinsi Aceh,dan telah di putus bebas maka di mana rasa keadilan tersebut,padahal selaku pemilik mobil sangat mustahil dan di luar nalar (akal sehat) apabila yang yang bersangkutan ( Sulkiran) .
Mengetahui bahwa mobil nya membawa .1,663 kg Ganja kering sikotropika Tipe A, sedangkan keterangan sopir dan kernet truk itu di dalam BAP nya sudah memberitahukam kepada pilik mobil truk yang membawa Ganja kering sikotropika Tipe A tersebut,dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut tersangka Zulkiran dengan hukuman mati,"Terang nya
Untuk itu kami masyarakat Tulang bawang merasa kecewa, Lanjut dia," dengan putusan majelis hakim tersebut .Kami akan mengambil sikap untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini ke berbagai lembaga Nasional Indonesia di antara nya Badan Pengawas Makamah Agung RI, komisi yudisial , komite pemberantas korupsi, Komnas ham, Obusman, bila perlu sampai ke presiden RI,"Tegasnya dalam Orasinya Rabu 17/05/2017 kemaren
Kemudian lanjut Gunawan lagi,dari hasil pertemuan dengan ketua pengadilan negeri Menggala tadi, Noer Ihwan Menggatakan putusan bebas terhadap tersangka AN, Sulkiran alias Zul bin Ahmad Ibrahim warga kel Matang Seu Limeng kec Langsat Barat Provinsi Aceh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena pengadilan tidak mengunakan BAP dari kepolisian ," ujarnya (Brama)