Iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Lampung Tengah Gelar Rapat Paripurna Pengesahan 7 Raperda.

Redaksi
Rabu, 15 Maret 2017, 18:11 WIB Last Updated 2017-03-15T11:11:23Z

Gunungsugih (Timenews.co.id) - - Lembaga Pemerdayaan Masyarakat (LPM) Kampung dan Kelurahan merupakan wadah masyarakat yang berpungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat ke Pemerintah.

‎Hal ini disampaikan oleh Bupati Lampung Tengah (Lamteng), DR. Ir. Hi. Mustafa saat memberikan sambutan pada sidang Paripurna DPRD Lamteng, tentang Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Lamteng Tahun 2017 dan Pengesahan 7 Rancangan Peraturan Daerah ‎(Raperda) Lamteng, kemarin (14/3/2017).

"Organisasi LPM Kampung dan Kelurahan juga dapat ‎menunjang pemerintahan kampung. Sehingga pembangunan dikampung akan berjalan dengan baik dan efektip yang akan berdampak positif pada kemajuan kampung dan kesejahteraan masyarakat,"ujarnya.

‎Selain berperan sebagai pemerdayaan masyarakat kampung, kata Mustafa, LPM juga ikut serta dalam merencanakan pembangunan kampung, dalam rangka meningkatkan pembangunan disetiap kampung.

"Organisasi yang dibentuk sendiri oleh warga ini memang sesuai dalam aturan yang berlaku.

Mudah-mudahan apa yang kita lakukan menghasilkan nilai positip untuk masyarakat  dan Pemkab Lamteng,"imbuh bupati muda ini.

Bupati yang berpasangan dengan Loekman Djoyosoemarto ini menambahkan, dengan adanya pembentukan Raperda yang disahkan DPRD Lamteng, tentunya sangat membantu dan mendukung jalanya roda pemerintahan di Kabupaten Lamteng. Sebab dalam Raperda ini mengatur pokok-pokok persoalan krusial yang selalu menjadi persoalan dan belum bisa di tangani pemerintah setempat, karena belum ada dasar hukum yang mengatur. 

"Tentunya dengan adanya Perda ini Pemkab Lamteng sangat mengapresiasi kerja keras para anggota DPRD yang telah merancang Raperda ini hingga dengan pengesahan,"ungkap orang nomor satu dikabupaten ‎berjuluk Bumi Beguai Jejamo Wawai ini.

Seperti misalnya Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan petani. Ia berharap, dengan adanya prodak hukum yang mengatur aturan tentang ini, maka petani-petani di Lamteng akan semakin terlindungi dari resiko- resiko, yang merugikan petani.

Kemudian, lanjutnya, seperti pengesahan Raperda perubahan atas Perda No. 6/2012 tentang retribusi jasa usaha, yang didalamnya mengatur jasa usaha air minum. Hal ini menindaklanjuti tentang telah dibubarkanya perusahan PDAM air minum Way Rarem, Kabupaten Lamteng menjadi UPTD. Sehingga Pemerintah Daerah mengambil alih kewenangan penyelengara penyedian air minum seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah No.122 /2015 tentang sistem penyedian air minum (SPAM) yang dilakukan oleh pemrintah setempat.

"Nah inikan kita buat Perda barunya bagaimana supaya kita bisa mengatasi masyarakat kita cukup air. Kemudian terhadap kemitraan dengan pasar swalayan, Raperda yang di sahkan ini juga mengatur hal tersebut. Juga bahasan yang mengatur regulasi tentang perserta didik baru. Untuk itu usluan Raperda ini akan saya usulkan langsung ke Gubernur untuk segera di sahkan dan dibuat berita acaranya."pungkasnya.(Ren/Can)

Iklan