Iklan

Iklan

,

Iklan

Banyak Koprasi Di Tulang Bawang Tidak Memenuhi Admintrasi Ada Apa?

Redaksi
Selasa, 07 Maret 2017, 21:33 WIB Last Updated 2017-03-07T16:47:03Z
Foto : Sumantri Kabid Koperasi dan UMK saat di temui di Ruang kerjanya, selasa (7/3)
Tulang Bawang (Timenews.co.id) -- Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Tulangbawang menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Mentri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah terkait pembubaran koperasi yang sudah tidak aktif, dalam rangka pendataan dan penataan koperasi yang dilaksanakan pada 16 Desember 2016 lalu.

Mentri Koperasi dan UKM mengeluarkan Surat Keputusan No 114/KEP/M.KUKM.2/XXI/2016 tentang pembubaran Koperasi terhitung dari tanggal 22 Desember 2016.

Menurut Sumantri, Kabid Koperasi dan UMK mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Supriyanti yang ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, banyaknya koperasi di Kabupaten Tulangbawang yang tidak memenuhi administrasi sebagai ketentuan badan usaha koperasi.

Sebanyak 102 koperasi yg di nyatakan oleh menteri koperasi di bubarkan karena tidak melaksanakan rapat anggota tahunan atau rapat-rapat lainya, sedangkan di aturan tentang pengoperasian sudah jelas bahwa koperasi harus melaksanakan RAT atau rapat-rapat lainnya minimal 1 tahun sekali, karna dalam RAT itu lah para pengurus menyampaikan kepada semua anggota tentang hasil kinerja pengurus kepada anggota,

Seharusnya, lanjut Sumantri yang namanya koperasi selain memiliki badan hukum koperasi juga memiliki administrasi yang transparan, baik terhadap anggota koperasi ataupun terhadap dinas terkait, sehingga koperasi tersebut benar - benar berjalan dalam pengertiannya sesuai dengan administrasinya.


"Sejauh ini pihak dinas yang selalu mengingatkan agar setiap koperasi dapat menunjukan eksistensinya seperti rapat bulanan, rapat akhir tahun, kemudian dinotulenkan hasil dan rapat dihadiri berapa anggota, dimana notulen inilah yang menjadi pembuktian bila koperasi tersebut benar - benar ada dan berjalan," jelasnya.

Sumantri, pihaknya tengah melakukan pengumuman, baik melalui media massa atau selebaran yang ditempelkan di tempat - tempat umum daftar nama koperasi yang dinyatakan tidak aktif lagi dan dibubarkan.

Dengan berdasarkan No :060/171/V.15/KOP-TB/II/ 2017 tentang nama nama koperasi yang tidak aktif dan dinyatakan dibubarkan oleh Mentri Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Dasarnya adalah Undang undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomer 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah, Surat Edaran Nomor 269gM/IX/1994 tentang petunjuk pelaksanaan pembubaran koperasi oleh pemerintah, Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Republik Indonesia No 10/Per/M/KUKM/IX/2015 tentang kelembagan Koperasi.

Lalu, Surat Deputi bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM Mentri Negara Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 24.I/Dep.I/II /2016 tentang pengumuman koperasi yang tidak aktif dan rencana pembubaran.

Kemudian, Surat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung nomor 1236/III/11/Kib-2/XI/2016 tanggal 22 November 2016 tentang pembubaran koperasi, Surat deputi bidang kelembagaan koprasi dan UKM Mentri Negara Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 24.I/Dep.I/II /2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang penyampaian surat keputusan koperasi yang tidak aktif dan rencana pembubaran dalam rangka pendataan dan penataan koperasi, Keputusan Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomer 114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 tentang pembubaran koperasi.

Dari dasar-dasar tersebut, lanjut Sumantri, bila pihak koperasi yang dinyatakan dibubarkan merasa keberatan dapat mengajukan keberatan disampaikan dalam enam bulan terhitung sejak keputusan pembubaran koperasi ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI daftar keputusan nama - nama koperasi terlampir.

"Keputusan pembubaran terhitung sejak  tanggal 22 Desember 2016, dalam hal ini bagi koperasi yang memiliki sangkutan baik hutang piutang dalam internal anggota koperasi ataupun pinjaman bank maka pihak koperasi tidak dibubarkan sebelum menyelesaikan sangkutan sampai batas waktu yang belum ditentukan,"

Dinas koperasi dan ukm Tulang Bawang telah membuat surat pengumuman tentang pembubaran koperasi pengumuman tersebut telah di tempel di setiap balai kampung dan di kantor kecamatan yang ada di Tulang Bawang,

kami menghimbau kepada pengurus apa bila telah melaksanakan rapat, RAT hasil rapat tersebut di kirim ke dinas koperasi dan ukm TUBA, karna kami akan mengirim data hasil RAT tersebut ke kemenkop untuk di input agar koperasi tersebut mendapat NIK nomor induk koperasi, dan kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tetang keberadaan pengurus atau anggota koperasi yang di bubarkan oleh kementrian koperasi agar bisa menyampaikan kepada yg bersangkutan," Tutup nya (Brama)

Iklan