Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal, mengatakan, bahwa Pansus perubahan Tata tertib DPRD Lampung dibentuk sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi daerah Provinsi Lampung.
"Pansus ini juga dibentuk agar ada peningkatan efektifitas kinerja dewan, dan sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi daerah Provinsi Lampung. Maka dari itu akan menyusun kembali mitra kerja, SKPD dengan komisi DPRD Provinsi Lampung," jelas Dedi Ketua Dewan tersebut, Senin (6/2).
Politisi PDIP Lampung ini melanjutkan, menanggapi Pembentukan Pansus ini terdiri dari perubahan peraturan tata tertib DPRD Provinsi Lampung (Undang-undang nomor 1 tahun 2014) dan Pansus penyampaian hasil Belanja Daerah tahun 2016.
Terpisah, Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, menyampaikan, Ketua DPRD memutuskan akan melakukan perubahan tata tertib DPRD Provinsi Lampung. Untuk itu akan dibentuk panitia khusus secara internal oleh DPRD guna membahas usulan perubahan Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung.
"Untuk pembentukan panitia perlu adanya pemikiran yang matang. Selanjutnya panitia khusus akan membahas perubahan tata tertib sesuai perundang-undangan yang berlaku." Kata Bachtiar.
Untuk diketahui, rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Inspektur, Para Staff Ahli Gubernur Lampung, Para Asisten Gubernur Lampung, Kepala SKPD, Pejabat Eselon II, dan anggota DPRD Provinsi Lampung(Rls/Ok)
Cek Link
Di http://www.timenews.co.id/



