Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Lampung Tengah kembali menangkap Big BOS sabu yang berada di Lamteng

Redaksi
Senin, 29 Agustus 2016, 22:29 WIB Last Updated 2017-03-06T01:37:36Z
Lampung Tengah (TN)- Satresnarkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap tangkapan besar (big fish) pukul 07.00 WIB. Barang bukti yang diamankan seberat 540 gram sabu-sabu (SS).

Kapolres Lamteng AKBP Dono Sembodo mengatakan tersangka Bohari (36), warga Kampung Negaraaji Tua, Kecamatan Anaktuha, diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. "Barang bukti yang diamankan seberat 540 gram SS. Penangkapan berkat informasi Satgas Antinarkoba," katanya.

Atas perbuatanya, kata mantan Kapolres Lampung Barat ini, tersangka diancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 KUHP tentang Narkoba. "Ancamannya paling singkat 6 bulan dan paling lama seumur hidup atau mati," ungkapnya.
Polres Lamteng Saat Diwawancari Awak Media

Barang bukti yang diamankan 5 bungkus besar SS 1/2 kg, 4 bungkus sedang SS, 6 bungkus kecil SS, 1 timbangan digital, 1 bundel plastik klip kecil, 1 buah skop sedotan/pipet, 8 butir amunisi kaliber 38, uang tunai Rp19.700.000. Jumlah total ss 540 gram.

Ditangkap dirumahnya ketika sedang tidur di kamar. Digeledah dalam rumah, ditemukan paket ss di lemari dapur. Bb ss bungkus besar dan sedang ditemukan di dapur belakang, tepatnya ditanam dalam tembuk bawah meja kompor.

Pengakuan tersangka, Narkotika SS didapat dari Medan. Bisa dipakai 6 ribu orang. Sebelumnya, Polres Lamteng mendapat tangkapan besar atau big fish pada Sabtu (21/5)malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ya, sabu-sabu (SS) seberat sekitar 1 kg diamankan dari M. Sulaiman Djafar (28), warga Meunasah Drang, Muarabatu, Aceh Utara.

Tersangka diamankan saat menumpang bus Putra Pelangi. Bus dihentikan ketika razia di Tugu Pepadun, Kecamatan Gunungsugih. Ketika petugas menggeledah,  seorang warga Aceh bernama Sulaiman beserta 1 kg SS senilai Rp1,2 miliar diamankan. Tersangka sempat membuang tas hitam yang berisikan 1 kg SS dan sempat akan melarikan diri.

Iklan