Iklan

Iklan

,

Iklan

Dinas Pertanian,Perikanan dan kehutanan kota metro segera Miliki Perda Baru

Redaksi
Selasa, 30 Agustus 2016, 19:59 WIB Last Updated 2016-12-31T04:23:35Z
Metro (TN)Pemerintah Kota Metro akan segera memiliki peraturan daerah(Perda) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan(LP2B)'  dengan amanat UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Yeri Ehwan, Kepala Dinas Pertanian,Perikanan dan kehutanan kota Metro,  mengatakan rancangan perda yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sangat diharapkan dapat segera diselesaikan untuk disahkan sehingga dapat digunakan untuk peraturan daerah.


 Berdasarkan Perda Provinsi  Lampung No 17/2013 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.Luas lahan sawah Kota Metro yang harus dipertahankan dari alih fungsi minimal 1.215 Ha.Perda ini juga mengamanatkan jika di wilayah kota terdapat lahan pertanian pangan, lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk dilindungi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
foto Kepala Dinas Pertanian Kota Metro

 Foto Panitia khusus DPRD Kota Metro yang dipimpin Yulianto, menggelar Hearing,

Dilihat dari data yang ada penyusutan luas baku lahan sawah yang beralih fungsi di kota metro rata- rata 5 ha/per tahun yang sebarannya relatif merata pada 5 kecamatan." Alih fungsi lahan ini pula terjadi Dengan memperhitungkan jumlah penduduk yang bertambah sehingga kebutuhan lahan tempat tinggal terus meningkat.Selain itu, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak boleh beralih fungsi harus dilihat dari karakteristik  berkelanjutan."Terang Yeri.Selasa(30/08/2016).

Sebelumnya Panitia khusus DPRD Kota Metro yang dipimpin Yulianto, menggelar Hearing,Senin (29/08). Terkait pembahasan tiga rencana peraturan khusus raperda tentang  Perda PJU, Perda LP2B  dan Perda perlindungan UMKM yang merupakan inisiatif DPRD Kota Metro.

Hearing dihadiri beberapa SKPD termasuk Dinas Pertanian, Dinas Pasar, Beppeda, Asisten dua Pemerintah Kota Metro serta Tenaga Ahli dari Universitas Lampung yang dipimpin Fathoni Akademisi Fakultas Hukum Unila.

Ketua Pansus satu DPRD Metro Yulianto menjelaskan bahwa Pansus saat ini membahas tiga Raperda Diantaranya Raperda yakni Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Perlindungan Usaha Kecil Micko Dan Menengah, dan Rapaerda Pengelolaan Penerangan Lampu Jalan.

Lebih lanjut Yulianto mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini perlu dilakukan untuk memberikan jaminan hak masyarakat sehingga ada jaminan bagi rakyat Metro, termasuk UMKM Petani dalam Mengelola Lahan.

Untuk itu diharapkan Rapaerda Inisiatif ini dapat segera diselesaikan untuk disahkan pada tahun 2016sehingga dapat digunakan untuk
peraturan
daerah.Pungkas Yulianto.(Gung)

Iklan