Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemerintah Provinsi Lampung rapat koordinasi P3D

Redaksi
Jumat, 01 Juli 2016, 04:13 WIB Last Updated 2016-12-31T04:24:41Z



BANDAR LAMPUNG (TN) Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Klarifikasi/Validasi Pemetaan Urusan Pemerintah dan Percepatan Pengalihan P3D pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di Balai Keratun, Rabu (30/06/2016).

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Eduar Sigalingging menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Untuk itu, beberapa urusan dan kewenangan pemerintah, kelembagaan, hukum, keuangan, sumber daya aparatur, tatalaksana dan lain sebagainya terus menerus dibenahi untuk terwujudnya Good Governance dan clean government”, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagaimana perubahan kebijakan dalam UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah terjadi  perubahan kebijakan beberapa elemen dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain pembagian urusan antara pemerintah dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Penataan Daerah, Kelembagaan Perangkat Daerah, Kepegawaian Daerah, Keuangan Daerah, Perwakilan Daerah, Pelayanan Publik serta Pembinaan dan Pengawasan

“Kami juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung atas komitmen yang besar agar penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pengalihan P3D berjalan lancar sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan”, ungkapnya.

Sementara Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis berharap melalui kegiatan ini dapat memfinalisasi intensitas urusan pemerintah dan beban kerja perangkat daerah dan memastikan penyelesaian persiapan (inventarisasi, verifikasi, validasi dan legalitas administrasi) serah terima P3D terhadap urusan yang dialihkan.

“Diharapkan acara ini dapat digunakan oleh para peserta untuk berperan aktif sehingga dapat mempercepat penataan perangkat daerah berdasarkan PP No.18/2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pengganti PP No.41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah”, terangnya.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Pemprov. Lampung Heriyansyah  dalam laporan Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Lampung Aris Padilah menyebutkan bahwa acara ini akan diselenggarakan hingga besok (01/07) dan diikuti oleh kurang lebih 700 orang yang berasal dari seluruh SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung serta Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Teknis/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

"Untuk selanjutnya diharapkan terjadi sinkronisasi hasil pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah yang telah diisi kedalam sistem informasi (aplikasi) dengan data dukungan yang dimiliki", ujarnya. (Rls)

Iklan