Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Penyampaian Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (16/08/2024).
Penjabat Gubernur Lampung Samsudin dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay.
Penjabat Gubernur Lampung Samsudin dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 secara substansi disusun dengan mempedomani Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 14 Agustus 2024.
“Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah, beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi- Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Samsudin melanjutkan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dialokasikan untuk melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan, serta didukung oleh pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor.
Pencapaian tujuan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah, ditambah dengan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan layanan publik dalam jumlah yang mencukupi dan juga berkualitas.