Iklan

Iklan

,

Iklan

K3PP Soroti Masalah pengangkatan tiga Aparatur RK Tiyuh Gunung Timbul Menjadi masalah Hukum

Redaksi
Rabu, 25 Mei 2022, 14:56 WIB Last Updated 2022-06-07T08:02:03Z

 


Tulang Bawang Barat-Timenews.id Ketua kajian keritis pembangunan publik (K3PP) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung Soroti masalah pengangkatan tiga orang yang dijadikan aparatur 

RK oleh Nur kamid kepalo Tiyuh -desa Gunung Timbul kecamatan Tumijajar tidak menggunakan Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas otomatis akan menjadi masalah hukum

Ahmad Basri mengatakan masalah tersebut seharusnya tidak perlu terjadi di Kabupaten Tubaba jika memahami mekanisme administratif tata cara syarat pencalonan. Panitia seleksi

(Pansel) harus berpedoman pada aturan syarat- syarat material penerimaan aparatur.desa -Tiyuh.ujarnya pada kamis (26/5/2022) 

" Ada dua ( 2) syarat paling urgen penting yang tidak boleh dilanggar oleh panitia seleksi ( pansel) terhadap penerimaan calon aparatur desa -Tiyuh gunung timbul masalah ijazah. Minimalah tamatan SMA atau yang setara yang dilegalisir

Kedua usia minimal 20 tahun - 42 tahun. Mereka misalkan yang kini sedang melaksanakan pendidikan penyetaraan SMA melalui sekolah paket C belum selesai tidak bisa mendaftar. Karna dianggap belum lulus -selesai." Terangnya.

Menurut Ahmad Basri Aktivis jebola  fakultas ilmu sosi politik universitas muhammadiyah jogjakarta tahun 1997 itu Jika dua syarat tersebut tidak dimiliki oleh calon aparatur Desa ( Tiyuh) maka secara otomatis gugur dengan sendiri

" Jika terbukti ada yang masuk dan diterima sebagai aparatur Tiyuh oleh penatia seleksi hingga sampai dilantik resmi.Maka akan jelas menjadi masalah hukum.  Kedua belah pihak akan menangung jawabkan semua perbuatannya.

tuturnya

Dia memaparkan Dalam permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan perangkat desa legalitasnya sudah jelas harus ditaati tidak boleh di langgar

" Pegang aturan tersebut oleh panitia seleksi.( Pansel) jika belum paham pansel bisa konsultatif kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh sebagai mediator jika ditemukan permasalah dilapangan. Itulah salah fungsi keberadaan DPMT Tubaba.cetusnya

Dia berharap masalah tersebut dapat menjadi perhatian pihak  DPDR dan inspektorat Tubaba dan APH, agar persoalan tersebut tidak terulang kembali di tiyuh yang lainnya di Tubaba

" Saya berharap pihak terkait harus mengambil tindakan untuk melakukan penelusuran di tiyuh tersebut jika ditemukan ada unsur pidana kesegajaan yang dilakukan pihak pemerintah tiyuh kiranya dapat diproses sesuai aturan Hukum yang berlaku, pungkasnya. (Joni Setiawan).

Iklan