Iklan

Iklan

,

Iklan

Humas Polres Tulangbawang Barat Satuan Reserse Narkoba Mengaman kan dua Tersang Narkotika.

Redaksi
Kamis, 24 September 2020, 17:56 WIB Last Updated 2020-09-24T10:56:54Z


Tulang Bawang Barat (Timenews.id) -- Polres Tulangbawang Barat kembali mengungkap tiga pelaku tindak pidana narkotika, dua pelaku tersebut merupakan warga Tiyuh Tirta Makmur kecamatan Tulangbawang Tengah.


AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasat Narkoba AKP N.E. Panjaitan SH MH mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku tersebut terjadi pada hari Senin 21 September 2020, yang bermula dari laporan masyarakat bahwa dikediaman pelaku bernama EI tersebut sering dilakukan tempat transaksi narkoba.


"dua tersangka tersebut yaitu ES (25) dan RI (25) keduanya merupakan warga Tiyuh Tirta Makmur," ungkap Kasat Narkoba


Lanjut dikatakan Kasat Narkoba, dari kedua tersangka Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah plastik klip kecil yang berisikan Kristal putih sabu seberat 0,17 gram, selembar uang pecahan 100.000(seratus ribu rupiah), satu buah hp hitam merk samsung dan satu buah hp putih merk Vivo.


"Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melawan sedikitpun dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres," jelas AKP Panjaitan


Sementara itu tersangka di jerat dengan pasal 112 tentang UU narkotika golongan 1 dan akan di kenakan masa tahanan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun tahanan," cetusnya.(Rus).

Iklan