Iklan

Iklan

,

Iklan

Tekab 308 Polres Tubaba Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan.

Redaksi
Minggu, 31 Mei 2020, 19:16 WIB Last Updated 2020-05-31T12:16:32Z
Tulang Bawang Barat (timenews.id) -- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 130 / V / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES TUBA BARAT / SPKT , tanggal 22 Mei 2020 lalu Tekab 308 polres Tulang Bawang Barat Berhasil mengaman kan pelaku penusukan yang bernama (Sy) 50 tahun warga tiyuh dayasakti kecamatan Tumijajar  kabupaten Tubaba.

Saat dihubungi melalui telepon seluler miliknya Kasar Reskrim Iptu Andri Gustami s.i.k, yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP,Hadi Saepul Rahman.S.i.k membenarkan Bahwa tim tekab 308 Polres tubaba mengankan pelaku penusukan yang bernama (Sy)50 tahun.

"Benar Anggota Tekab 308 Polres tubabarat mengamankan pelaku penusukan terhadap Joni Sanjaya yang mana mereka berdua sama-sama penjualan ikan di pasar kelurahan  Panaragan jaya kecamatan tuba tengah kabupaten tubaba", jelasnya. Minggu 31/5/2020.

Lanjutnya, antara pelaku dan korban mereka berdua saling berpapasan,lalu terduga pelaku(Sy) menikan korban Joni sanjaya Dengan menggunakan sebilah pisau lalu menusukan di bagian punggung kiri korban, setelah korban melihat kearah belakang ingin mengetahui siapa yang melakukan penusukan, pelaku pun menusuk kembali di bagian perut nya, lalu korban jatuhnya bersimbah darah,warga yang melihat kejadian tersebut membawa korban ke Puskesmas Panaragan jaya, untuk dilakukan pengolahan lalu pelaku langsung diamankan oleh anggota tekab 308 di TKP dan terduga pelaku tidak ada perlawanan.

"Kemarin keluarga terduga pelaku penusukan mendatangi polres guna menyerahkan kartu kinung,yang mana kartu tersebut, menjelaskan bahwasanya (Sy) pernah di rawat Di Rumah sakit jiwa di kurungan nyawanya, pesawaran Lamsel,Dan  kamipun akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan,bila mana di dinyatakan gila maka kasus ini kita hentikan,bila (Sy) dinyatakan normal,maka kasus ini kita proses, sementara Motip nya sahingan pedagang dan pelaku akan di jerat dengan pasal 351Dengan ancam diatas 5 tahun kurungan penjara". tutupnya.(Am)

Iklan