Iklan

Iklan

,

Iklan

Konferensi Pers Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi. SMP Sei Kepayang

Redaksi
Kamis, 12 Maret 2020, 07:08 WIB Last Updated 2020-05-14T07:38:06Z
Asahan,(timenews.id)- Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto gelar Konfrensi Pres kasus pembunuhan Siswi Smp  14 tahun warga Kecamatan Sei Kepayang yang di ikuti oleh media cetak, online dan media tv di gelar di halaman Polres Asahan. Kamis (12/03/2020)

Tiga tersangka pembunuhan yang bekerja sebagai keamanan perusahaan perkebunan terhadap siswi SMP Novita Simbolon dijerat hukuman mati.

Kita jerat tersangka dengan Pasal 340, hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers.

Kapolres menjelaskan pelaku yang terdiri dari RS (44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, DA (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan inisial SH (54) bekerja di PT CSIL sakit hati kepada korban, karena sudah dilarang untuk tidak mengambilnya brondolan sawit, namun korban tetap melakukannya.

Sehingga pelaku menghabisi nyawa korban Novita Simbolon (14) yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP), dengan mencekik, memukul dengan batu dan pelepah sawit.

Awalnya tersangka tidak mengaku, namun karena kejelian kita dan keterangan saksi-saksi, mereka berhasil kita ringkus,” ujar Kapolres.

Kapolres Asahan yang didampingi Waka Polres M Ikhwan , Kasat Reskrim AKP Andrian Risky Lubis juga menyatakan bahwa korban meninggal murni karena tindak kekerasan yang dilakukan pelaku. Dan hasil otopsi tidak ada kekerasan seksual.(Risma)

Iklan