Iklan

Iklan

,

Iklan

Komite Advokasi Nasional Indonesia (KANNI) Lamsel Bantah Pelatihan Hukum Aparatur Desa Akal-Akalan

Redaksi
Senin, 22 Juli 2019, 19:39 WIB Last Updated 2019-07-23T12:41:11Z

Lampung Selatan (Timenews.id) -- Komite Advokad Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Lampung Selatan, Doni S membantah kegiatan pelatihan hukum bagi aparatur desa Kecamatan Rajabasa dan Kalianda hanya akal-akalan. Dikatakannya, dalam kegiatan pelatihan tersebut KANNI merekrut pemateri yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni.

"Komposisi pemateri kami dari unsur perwira tinggi Polri, Kemendagri, Mahkamah Agung dan pihak profesional swasta," ungkap Doni dalam jumpa pers di sekretariat PWI Lampung Selatan, Senin (22/7/2019).

Menurut Doni, pelatihan ke aparatur desa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. "Pelatihan meliputi semua aspek dalam mencapai good village governance, yang dijalankan dalam empat bidang kewenangan desa yakni penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan," imbuh Doni.

Dimintai komentarnya terkait adanya kritik dari beberapa elemen terkait kegiatan tersebut, Doni mengaku tidak mempermasalahkannya. Doni berujar bahwa, kritikan mau pun berbagai tanggapan itu oleh dirinya akan dijadikan sebagai masukan untuk lebih membesarkan lagi KANNI di Lamsel bahkan Provinsi Lampung.

"Di alam demokrasi saat seperti ini, kebebasan berpendapat adalah hal lumrah. Jika ada hal yang kami anggap menyimpang dari kebenaran, maka akan kami klarifikasi. Namun jika ada hal positif, tentu akan menjadi ktedit bagi kami untuk membesarkan organisasi," tukas Doni.

Lebih jauh Doni mengungkapkan, kapabilitas KANNI ditingkat pusat yakni telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Mabes Polri Yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP KANNI  Ruswan Efend AR, SH, dan Ketua Harian PP KANNI  Karyono, SH.

Dimana Kapolri melalui Surat Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Sprin/1401/V/HUK.8.1.1./2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Penunjukan dan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.

Memerintahkan Asisten Kapolri Bidang Operasi Inspektur Jenderal Polisi Drs Deden Juhara bertindak untuk dan atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) dengan POLRI tentang Pembinaan dan Bantuan Hukum Kepada Anggota KANNI dan Masyarakat untuk Meningkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Hukum.

"KANNI dengan POLRI sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam rangka Pembinaan dan Bantuan Hukum kepada anggota KANNI dan Masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum. Dengan ruang lingkup meliputi pertukaran data danatau informasi, bimbingan dan penyuluhan hukum, bantuan hukum, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia," ungkap Doni.

Sebelumnya diwartakan, puluhan aparatur desa Kecamatan Rajabasa dan Kalianda mengikuti pelatihan hukum yang diselenggarakan oleh KANNI di Provinsi Jawa barat. Kegiatan itu dibuka langsung oleh Karo Sunluhkum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol. Dr. Agung Makbul Drs. SH, MH di Gedung IPC Corporate University Jalan Beringin No. 1 Gadog Pandansari Kabupaten Bogor,pada Sabtu (20/07/2019).
(Hrmn/row)

Iklan