Iklan

Iklan

,

Iklan

Anggota DPRD Salmani Angakat Bicara Mengenai Indikasi Korupsi Kapsek SMKN 1Tubaba Tengah

Redaksi
Minggu, 12 Mei 2019, 16:24 WIB Last Updated 2019-05-12T09:27:13Z

Tulang Bawang Barat (Timenews.id) -- Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tubaba mengkecam harus dipidana jika terbukti indikasi dugaan korupsi dana BOS oleh Oknum Kepsek Sungkowo titis kepsek SMKN-1 Tuba-Tengah kabupaten Tubaba, Lampung, Minggu 12 Mei 2018

Anggota DPRD Tubaba, Salmani selaku komisi B kabupaten setempat menjabarkan kepada media timenew.di kediamannya sekira pukul 10:40 wib; "Dengan adanya indikasi seperti itu artinya SMKN 1 Tuba tengah tersebut memang sudah sejak lama, melakukan pungutan-pungutan sumbangan sejak zaman anak saya sekolah di situ memang mereka itu beralasan komite sekolah tapi di balik itu mereka melakukan pungutan uang bangunan dari 700ribu hingga 1500ribu, tapi selaku wali murid mau tidak mau harus mengikuti kenapa? di khawatir kan anaknya di asingkan dan lain sebagainya.

Memang harus di buat sok terapi kepala SMKN 1 Tuba tengah tersebut agar tidak terulang lagi pada tahun berikutnya melakukan hal-hal yang seperti itu, kan!! 'banyak anak yang tidak bisa sekolah di situ karena tidak bisa bayar," ujarnya

"Terkait adanya indikasi Mark up dana bos dan Prinsip pengelolaan BOS, Efisien, Efektif, akuntabel dan transparan. Tidak di lakukan oleh kepsek, dan juklak juknis tidak sesuai aturan, maka hal itu harus di laporkan dan tegas komentar saya ketika itu terjadi, terbukti harus di "PIDANA" Jadi persoalannya kenapa itu bisa terjadi apakah dinas pendidikan provinsi atau dinas terkait tidak pernah mengkroscek jumlah siswa dan realisasi  dana bos,"jelasnya

Lanjutnya "saya sampaikan jika hal itu terbukti harus di "PIDANA" dan wajib di laporkan, Aparat penegak hukum wajib menelusuri karena dia sudah memanipulasi data karena banyak jumlah dana bos itu bergantung di jumlah siswa atau rombel," tutupnya(tim)

Iklan