Iklan

Iklan

,

Iklan

Terkait terhambatnya DD Way Melan Lampura, Inspektorat akan turun meninjau ke lapangan.

Redaksi
Senin, 10 Desember 2018, 17:54 WIB Last Updated 2018-12-10T10:56:02Z

Lampung Utara (Timenews.id) -- Terkait terhambatnya realisasi Dana Desa tahap ll, di Desa Way Melan Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara, Pihak lnspektorat akan turun mengecek secara langsung perkembangan hasil Progres di desa tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Irban.lV, M.Rizki saat kami Konfirmasi terkait hal tersebut, Senin (10/12).
Menurutnya, pihak lnspektorat berencana akan turun ke desa way melan, guna melihat perkembangan realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan di desa tersebut.
Sesuai hasil Koordinasi lintas Sektoral, mulai dari Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Kecamatan sampai di pihak Kejari Lampura, yang akan dilakukan pada, Rabu (12/12/2018).

"Ya, rencananya hari rabu (13/12/2018) nanti, kita akan turun ke desa itu, guna memonitoring dan evaluasi pelaksanaan realisasi dari hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan di sana, yang nantinya akan kita evaluasi," Jelasnya.

Dilanjut, dari hasil Keterangan Kepala desa, menurut Rizki, Persyaratan utama proses pengajuan telah dipenuhi. Dan sesuai dengan hasil monitoring yang dilaksanakan oleh beberapa pihak beberapa wakru yang lalu turun ke lapangan, yakni Kejaksaan, lnspektorat, BPMD, Kecamatan dan Tim Pendamping desa. Sehingga pihaknya mengeluarkan Surat, yang menyatakan desa tersebut telah cukup syarat untuk melakukan pengajuan realisasi DD tahap kedua, karena apa bila terhambat dampaknya akan berimbas bagi Pemerintah Daerah.

"Jadi dalam hal ini, pihak desa telah layak untuk mengajukan realisasi anggaran tersebut, bahkan dari awal kami belum pernah mengeluarkan surat penundaan pencairan DD tersebut. Dan hasil Koordinasi kami dengan Kades, pihak Kecamatan masih belum mau menandatangani persyaratan yang di ajukan Kades.
Untuk permasalahan terkait itu, pastinya kami kurang tahu, apa kendalanya," Terang Rizki.

Ditambahkannya, yang jelas dalam hal ini Kewenangan dan fungsi pihak Kecamatan adalah, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah sebagai Pengawas di tingkat desa sesuai dengan Wilayahnya.

Di singgung,.apakah ada rencana pihak lnspektorat untuk memanggil pihak Kecamatan, Irban.lV mengatakan, dalam hal itu, semua kewenangan ada pada Inspektur Kabupaten, namun sampai saat ini, belum ada perintah dari knspektur untuk melakukan hal itu, tetapi lnspektorat ada kewenangan dalam hal itu.

"Kalau untuk hal itu, saya belum mendapat perintah dari Inspektur, tetapi tidak menutup kemungkinan hal itu dilakukan, mengingat batas waktu yang telah memasuki akhir tahun 2018, sementara anggaran DD itu belum juga terealisasi," Ungkap Rizki../ riki

Iklan