Lampung Selatan (Timenews.id) -- Di Era Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menggagas Program dalam rangka pemerataan Pembangunan sampai ke pelosok Desa, dengan mengucurkan Dana Triliunan.
Namun penyerapan Dana Desa tahun.2018 yang ada di Kabupaten Lampung Utara, masih ada yang terhambat.
Pasalnya, dari 232 desa yang ada masih menyisakan satu desa yang belum menerima kucuran dana untuk Termen Kedua, sementara waktu makin berjalan dan menyisakan beberapa hari lagi.
Dalam hal ini, disinyalir ada oknum dari Kecamatan yang sengaja menunda realisasi program tersebut, dengan berbagai alasan dan persyaratan yang tidak demikian seharusnya. Pasalnya, persyaratan yang diminta pihak Kecamatan terlalu berlebihan, hingga membuat bingung sang Kades. sebab, apa bila melewati batas waktu yang telah di tentukan, Sabtu (15/12/2018), maka dana tersebut di anggap hangus, dan sudah pasti hal itu akan menjadi permasalahan bagi sang Kades.
Menurut Kades.Way Melan, Riandes Kurniawan saat kami Konfirmasi terkait hal ini, Rabu (5/12) mengatakan, hal inilah yang menjadi tanda tanya dan kecemasan bagi dirinya, sudah jelas apa bila pekerjaan desa tersebut sampai melewati batas limit yang telah di tentukan belum juga terealisasi, maka dampaknya akan menjadi permasalahan bagi dirinya dan bagi nasib pembangunan di desanya.
"Saya sebagai Kades, tentu akan mendapatkan Persepsi negative baik di masyarakat maupun di Pemerintahan daerah, dan takutnya dalam hal ini ada yang menunggangi. Mudah-mudahan sih tidak, bahkan apapun persyaratan yang di minta Kecamatan, selalu saya penuhi, termasuk rekomendasi yang diminta dari Inspektorat, sudah saya penuhi. namun masih saja ada persyaratan lain yang mereka minta, dengan alasan yang tidak masuk akal," Terang Riandes.
Dikatakan Riandes lebih lanjut, dalam permasalahan ini pihak Kejaksaan sebagai Mitra Kades di daerah, juga telah ikut menengahi dalam Perkara ini. karena menurut pihak Kejaksaan tidak ada masalah dalam pembangunan di desa way melan, yang mana hal ini menjadi sangkaan pihak Kecamatan.
Begitu juga dari pihak lnspektorat, yang dibuktikan dengan mengeluarkan Surat, meminta pihak Kecamatan dapat merekomendasikan Pengajuan pencairan dana desa way melan tahap kedua.
"Dari hasil saya Koordinasi dengan Kecamatan, yang dipermasalahkan mereka sekarang adalah realisasi pekerjaan tahun 2017, kalau memang pekerjaan di 2017 itu bermasalah, mengapa DD 2018 tahap Pertama bisa di realisasikan. bahkan pihak Kejaksaan ikut membantu saya dalam menengahi pemasalahan ini, tapi masih saja seperti ini hasilnya, dan terakhir mereka minta Surat dari PLD mengenai Progres 2017. Padahal dalam masalah itu saya telah membuat perjanjian yang di minta pihak Kecamatan, yang isinya 'Saya bersedia menyelesaikan pekerjaan 2017, apa bila DD tahap Kedua ini bisa di Realisasiakan' dengan menandatangani surat perjanjian bermaterai," Keluhnya.
Dalam hal ini, Menurut Kepala Inspektorat Lampura, Mankodri saat kami Konfirmasi, Rabu (5/12) Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Kades way melan, telah sesuai dengan hasil Peninjauan di lapangan, yang dilakukan bersama dengan Pihak kejaksaan dan BPMD, beberapa waktu yang lalu. Untuk itu Pihaknya telah menyurati Pihak Kecamatan, agar dapat segera memproses dan merekomendasikan usulan dari desa way melan.
"Itu hasil kami bersama dengan pihak Kejari, saat turun ke lapangan, dan hasilnya telah sesuai dengan Progres sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan. Jadi tidak ditemukan masalah, dan untuk pekerjaan di 2017, Kades juga telah berkomitmen untuk menyelesaikannya. Jadi mau apalagi," Tambah Inspektur.
Pihak Inspektorat, berharap pihak Kecamatan dapat cepat menyelesaikan permasalahan ini. Sebab, bila tidak maka akan menghambat Proses Pembangunan di Wilayah pedesaan. Jangan sampai karena permasalah kecil akan merusak Program Pusat yang selama ini menjadi penopang Pembangunan di daerah..(Riki)