Iklan

Iklan

,

Iklan

Ada Empat Desa di Lampura, yang belum mengajukan DD tahap.lll

Redaksi
Jumat, 07 Desember 2018, 13:35 WIB Last Updated 2018-12-09T06:35:29Z

Lampung Utara (Timenews.id) -- Masih ada empat Desa yang ada di Wilayah Kabupaten Lampung Utara, masih belum menyerahkan berkas Persyaratan pengajuan Dana Desa tahap Ketiga sebesar 40%.

Menurut, Kepala DPMD Lampura, Wahab mengatakan, keempat desa itu adalah Desa Ogancampang, Kecamatan Abung Pekurun, Desa Waymelan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Lalu di Kecamatan Abung Timur, yakni Desa Penagan dan Pungguklama. Sementara sisanya dari jumlah 232 desa yang ada, telah menerima kucuran Program peningkatan perekonomian masyarakat dari Pusat tersebut.

"Sampai dengan akhir pekan pertama pada akhir bulan tahun ini telah terserap DD tahap ketiga sebesar Rp 81.691.456.029 (95,5%) dari total alokasi Rp 86.400.554.706," Terang Wahab, Jumat (7/12).

Pihaknya memberikan batas, Sabtu (15/12/2018), bila sampai dengan batas limit waktu tersebut belum juga menyerahkan berkas sebagaimana persyaratan, maka akan dianggap tidak terserap atau akan Silvakan di tahun berikutnya.

"Batas waktunya sampai tanggal 15 Desember ini, akan kami tunggu, bila tidak maka akan gagal terserap," Tambahnya.

Dalam hal ini, Bupati Lampura, H.Agung Ilmu Mangkunegara.S.STP.MH mewarning, bagi desa yang belum mengajukan Syarat Administrasi pencairan dana desa tahap ketiga, agar dapat segera. Bila tidak dana tersebut akan hangus, atau dikembalikan kepada Kas Negara. Sehingga Bupati, menghimbau agar dapat segera mengajukan syarat tersebut, karena dapat menghambat Proses Pembangunan Khususnya diwilayah perdesaan.

"DD tahap ketiga harus segera diajukan, bagi desa yang belum mengajukan. Apa bila tidak maka akan hangus, dan kepada PMD jangan sampai menghambat, Kalau bisa dipercepat kenapa harus diperlambat," Jelasnya../ riki

Iklan