Iklan

Iklan

,

Iklan

Bandar Sabu Asal Tiyuh Pagar Dewa Diamankan Polres Tulang Bawang

Redaksi
Selasa, 28 Agustus 2018, 22:47 WIB Last Updated 2018-08-28T15:48:25Z

Tulang Bawang Barat (Timenews.id) -- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap TF (24), yang diduga kuat sebagai Bandar Narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satnarkoba hari Selasa (28/8) sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya.

“TF yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Iptu Boby.

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk transaksi sabu.

“Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan akan kebenarannya dan setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan. Dari dalam rumah pelaku ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang Iptu Boby.

Adapun BB yang berhasil disita dari pelaku berupa 4 plastik yang berisi paket sabu, handphone (HP) Nokia dan pipet sekop.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di ruang Satnarkoba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” Tutup Iptu Boby.(Hengki/humas polres)

Iklan