Iklan

Iklan

,

Iklan

Galian Batu & Pasir ilegal di Lamtim Merebak Membuat Seorang Akademisi Angkat Bicara

Redaksi
Kamis, 12 Juli 2018, 13:51 WIB Last Updated 2018-07-12T06:51:47Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Kesadaran masyarakat Lampung timur akan rusaknya ekosistem alam  masih kurang. dengan melakukan penggalian dan penambangan pasir dan batu ilegal demi keuntungan pribadi. sehingga seorang akademisi di Lampung Timur angkat bicara untuk menyikapi hal tersebut, dia adalah bang yono siwa warga desa negri tua kec. Marga tiga kab. Lampung Timur pada saat di wawancara wartawan lintasmediacyber.com di kediaman maryono desa sukadana baru senin 9 juli 2018.

Namanya tambang ilegal, kaitanya dengan undang undang minerba ini sudah jelas. Para penggali batu ini melanggar semua karena sistemnya tidak manual lagi.
Kecuali yang namanya ITR (Inti rakyat.) Yang ijin nya cukup ijin penambngan rakyat jadi yang mengeluarkan bisa dari dinas setempat tetapi menggalinya juga dengan sistem manual seperti menggunkan cangkul atau linggis ,"Paparnya

Jika menggunakan eksavator lanjut bang Siwa itu sudah tidak manual lagi, dan itu harus ada IUP nya. Jelas harus ada IUP nya, sementara sekarang untuk IUP itu sendiri harus dari provinsi karena galian C tidak dikeluar lagi oleh pemerintah kabupaten. "Lanjur Bang Siwa

Masih menurut bang siwa, Apapun bentuknya itu, mau menggunakan dalih menggunakan koperasi atau apapun  tetap melanggar. Karena kita berbicara undang undang, kira kira koperasi itu berani tidak bertanggung jawab kalau itu ada tuntutan dari masyarakat atau tuntutan hukum. "Ucapnya

Sama hal nya penambangan pasir, mau berkedok sebagai BUMDES atau apapun itu tetap salah karena itu harus ada ijin. "Lanjutnya
Saya melihat untuk minerba sendiri disini tidak ada penegakan hukum yang jelas, artinya penegakan hukum itu harus sesuai dengan aturan. Ideal nya hukum itu seperti apa, Kalau praktek ya harus begitu, tapi kita kembali membentuk kepolisian negara republik indonesia itu pertama adalah untuk mengayomi, mengamankan sebagai pelayan masyarakat. Ya kalau seperti ini konsepnya apakah sudah terpenuhi. "Jelasnya

Melalui Undang undang minerba, pihak kepolisian mempunyai hak untuk memproses, bahkan itu tidak hanya laporan tapi dapat menggunakan TI (temuan intelejen), Itu jelas deliknya. "Tegasnya

Namun kembali lagi ke personil masing masing apakah berani manegakkan hal itu atau tidak, baik aparatur penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Kalau ketiga komponen tersebut bisa klop menjadi satu, maka selesai semua persoalan penambangan ilegal itu, Tapi yang jadi masalah yang klop nya ini bagaimana saya gak ngerti, jadi yang jelas bahwa minerba itu harus di tegakkan, kalau bicara melanggar hukum, mau bentuk koprasi atau bentuk apapun, dia tetap melanggar hukum karena jelas dalam undang undangnya. "Tutupnya. [Herwandi]

Iklan