Iklan

Iklan

,

Iklan

Tiga Kades Di Lamtim Tersandung Hukum Akibat DD

Redaksi
Selasa, 22 Mei 2018, 09:26 WIB Last Updated 2018-05-22T02:26:22Z
Lampung Timur (Timenews.id) -- Dana desa DD tahun 2017 di lampung timur banyak menjerat para kepala desa yang tidak transparan dalam pengelolaannya sehingga mereka di proses secara hukum atas penggunaan dana desa DD yang mereka kelola sedikit nya ada tiga kepala desa yang sudah dan sedang di proses diantara nya kepala desa taman endah kec. Porbolinggo kab. Lampung timur yang saat ini sedang menjalani hukuman atas perbuatannya, kepala desa jaya guna kec. Marga tiga kab. Lampung timur dan saat ini sedang di proses di kejaksaan Negeri lampung timur dan kepala desa Tri sinar kec. Marga tiga kab. Lampung timur. Sesuai hasil pantawan awak media saat ini sedang di periksa dan di lidik di makopolres lampung timur. hal ini di benarkan oleh kadis DPMD pemkab lampung timur" Syahrul syah saat di temui wartawan timenews.id di ruang kerjanya senin 21/05.

Memang benar" tambah Kadis bahwa ketiga kepala desa tersebut tersandung kasus karna dalam mengelola dana desa DD yang di pruntukkan untuk membangun desa yang mereka pimpin agar lebih maju dan tertata sesuai harapan pemerintah. Dan masalah proses hukum nya kita serahkan dengan dengan pihak yang berwenang untuk menentukan sanksi apa yang harus mereka terima sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan.

Walaupun ada kepala desa yang masih di proses hukum dana desa akan tetap di cairkan karna itu semua tidak akan mempengaruhi pencairan dana desa. dan saat ini yang sedang di proses di polres lampung timur adalah kepala desa Tri sinar kec. Marga tiga kab. Lamtim," kata Kadis.

Sementara beberapa waktu yang lalu salah satu saksi yang sudah di periksa pihak polres lampung timur. Untuk proses lidik kepala desa Tri sinar Yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi wartawan timenews.id lewat whatsapp mengatakan.

Saya sudah 2 (dua) kali di periksa oleh kepolisian terkait matrial yang di beli oleh kepala desa Tri sinar 2017 lalu dan saya sudah menyerahkan bukti tanda terima atas pembelian matrial tersebut bahkan hingga saat ini masih ada sekitar 15 rit mobil coll daesel matrial batu yang belum di bayarkan oleh kepala desa tri sinar" ujarnya

Yang mengheran kan proses lidik kades Tri sinar sudah berbulan bulan belum ada kepastian hukum yang bisa di jelaskan dari pihak polres lampung timur.

Reporter
Herwandi

Iklan