Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Lamsel Amankan Ribuan Miras Berbagai Merk Diseaport Interdection

Redaksi
Senin, 07 Mei 2018, 23:50 WIB Last Updated 2018-05-07T16:50:13Z
Lampung Selatan (Timenews.id) -- Sebanyak 6.954 botol minuman keras impor berhasil disita Polres Lampung Selatan di Seaport Interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni.

Miras yang berasal dari negara Singapura itu dibawa menggunakan truk tronton jenis wingbox dengan tujuan pulau Jawa. Pada saat dilakukan pemeriksaan truk muatan kertas bekas ditemukan 600 kardus minuman keras dari delapan merek impor.

"Miras dibawa dari Jambi oleh ER warga negara Singapura," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan saat press rilis di Mapolres setempat, Senin (7/5/2018).

Menurut Kapolres Lamsel, AKBP. Muhammad Syarhan mengatakan, ribuan minuman keras asal Singapure tersebut berhasil di sita dan diamankan jajaran Polres Lamsel ketika dilakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk Pelabuhan ASDP Bakauheni Lampung Selatan pada Sabtu, 28 April 2018 sekira pukul 12:00 WIB.

Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 106 Undang undang No.7 tentang perdagangan, dan pasal 102 dan pasal 104 Undang undang RI No. 10 tahun 1995 tentang pabean, dengan ancaman paling lama 4 tahun atau denda sebanyak 5 Milyar.(Hrmn)

Iklan