Lampung Timur (Timenews.id) -- Pada hari selasa tanggal 03 april 2018 sekitar jam 20:00 wib sat res Narkoba polres lmtim telah berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis sabu dan extasi di desa Negara Batin kec jabung kab lamtim dengan inisial pelaku masing masing an (NS) 40 tahun dan (ER) 32 tahun keduanya adalah warga desa Negara Batin kec Jabung kab lampung timur dan (JL) 34 tahun warga desa jabung kec jabung kab lampung timur
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, melalui Kasat res Narkoba IPTU Abadi dengan wartawan timenews.id di ruangannya kamis 05/04
Mengatakan Sebetulnya sudah lama kami mendapat kan informasi tentang ketiga pelaku yang sering menggunakan Narkoba jenis Sabu. namun kami belum mendapatkan informasi yang pasti dan mendetail namun pada hari selasa kemarin kami mendapatkan informasi yang sangat jelas. bahwa ketiga pelaku tersebut sedang berpesta sabu selanjutnya kami langsung menuju tempat kejadin perkara (TKP) dan benar adanya mereka sedang berpesta sabu saat itu juga ketiga pelaku langsung kami amankan dan tanpa perlawanan." Ungkapnya
Dari para tersangka,lanjut Abadi kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 butir pil yang diduga Narkoba jenis Ekstasi, dan 1 bungkus serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis Sabu. serta Seperangkat alat hisap (Bong).
Dan saat ini para tersangka telah diamankan di mako polres lampung timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, terkait tindak pidana yang dilakukannya", terang Kasat Res-Narkoba Polres Lampung Timur.(Herwandi)