Iklan

Iklan

,

Iklan

Satuan Narkoba Polres Lamsel Amankan Narkotika Jenis Sabu

Redaksi
Selasa, 17 April 2018, 12:32 WIB Last Updated 2018-04-17T05:32:17Z

Lampung Selatan (Timenews.id) -- Satuan narkoba polres lam-sel berhasil mengamankan narkotika jenus sabu-sabu, di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan,saat prees release(confrence pers)di lapangan mapolres lam-sel (17/05/2018).

Satuan narkoba Polres Lamsel mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo dan 1 lembar Resi pengambilan barang.
adapun modus tersangka mengirimkan paket sabu -sabu tersebut dengan cara di kemas dalam 2 buah kardus coklat di kirim melalui bis Als dari medan menuju pulau jawa,dan tersangka ini juga mengunakan nama,alamat orang lain guna mengelabui petugas kepolisian.

Adapun tersangka berinisial HM bin Husni, warga Jl. Merjan desa Sri Rengas Permata, Kecamatan Medan ini berhasil ditangkap di Area pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan ASDP Bakauheni lampung Selatan.

Sementara barang haram jenis Sabu sabu tersebut berasal dari Medan Sumatera Utara  rencananya akan di bawa menuju menuju Tangerang Banten.

Tersangka HM bin Husni ditangkap diarea Pelabuhan Seaport Interdiction Bakauheni Lampung Selatan.

Dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Junto pasal 114 ayat 2 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 oktentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup, palung singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda sebesar 10 Milyar.(Hrmn)

Iklan