Lampung Utara (Timenews.id) -- Polres Lampung Utara (Lampura) resmi menahan Hartono, Sekretaris Desa (Sekdes) Taman Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura), Kamis (5/4), karena diduga terlibat kasus penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2016. Saat itu tersangka berstatus Pj Kepala Desa Taman Jaya.
Berdasarkan pantauan, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, tersangka yang mengenakan kemeja dan celana dasar hitam, langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Kasat Reskrim AKP Syahrial kepada sejumlah wartawan mengatakan, jika tersangka diduga kuat menyimpangkan DD dan ADD tahun 2016 dengan anggaran sekitar Rp 700 juta.
“Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan,” kata Syahrial.
Dijelaskan, dugaan penyimpangan yang dilakukannya yakni membuat laporan fiktif penggunaan dana tersebut, diantaranya dalam item pengerjaan fisik hingga pengadaan barang untuk desa Taman Jaya. “Saat itu dia menjabat sebagai Pj Kades. Dan sekarang dia statusnya Sekdes,” terang Kasat.
Ketika ditanya berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan Hartono, dengan lugas Syahrial menguraikan jika dari hasil audit BPKP diketahui kerugian mencapai Rp 151 juta lebih.
“Ada sekitar 21 item dalam laporan fiktif yang dibuatnya, sehingga dari hasil audit negara dirugikan Rp 151 juta lebih. Dan dalam kasus ini, tersangka melakukannya sendiri,” jelas Kasat.
Syahrial menjabarkan, dimulainya penyelidikan hingga masuk dalam taham penyidikan Desa Taman Jaya tersebut, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang indikasi penyimpangan itu. Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan lokasi serta melihat Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat oleh perangkat desa. (Gusbandi)