Iklan

Iklan

,

Iklan

Curas Berhasil di Tangkap Jajaran Polsek Pugung

Redaksi
Jumat, 06 April 2018, 18:53 WIB Last Updated 2018-04-06T11:53:36Z

Tanggamus (Timenews.id)--  Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Sunari alias Isun (27) warga Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus berhasil ditangkap jajaran Polsek Pugung Polres Tanggamus, Jumat (6/4/18) dinihari pukul 01.00.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda mengungkapkan tersangka ditangkap dirumahnya berdasarkan laporan korbannya Kamsan (17) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung tanggal 1 Juni 2017.

"Tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban, namun setelah berhasil diidentifikasi. Tersangka melarikan diri. Hingga akhirnya kembali kerumahnya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Ipda Mirga Nurjuanda.

Dalam perkara tersebut, Polsek Pugung berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban Yamaha Vega-R, B 6300 TGM dan kayu yang digunakan tersangka memukul korban.

Kapolsek Ipda Mirga Nurjuanda menjelaskan, dalam melakukan aksi kejahatannya tersangka tidak sendirian namun bersama temannya berinisial A (27), dengan modus menayakan alamat ketika bertemu korban di jalan Dusun Sugiwaras Pekon Tanjung Kemala.

"Kedua pelaku berpura-pura menanyakan alamat, kemudian tersangka mengajak ngobrol korban, lalu temannya memukul korban menggunakan kayu. Sehingga korban terjatuh. Kemudian para pelaku membawa sepeda motor korban ke arah pekon Rintis," jelas Kapolsek.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pugung, "terhadap teman tersangka berinsial A diduga melarikan diri ke pulau jawa, saat ini telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka Sunari , usai melakukan Curas. Dia bersama temannya masing-masing melarikan diri, namun untuk sepeda motor belum sempat dijual.

"Setelah mencuri, saya kabur ke Baturaja dan Lampung Barat namun sepeda motor belum dijual. Saya kembali ke rumah sekitar 2 bulan lamanya dan bersembunyi di kebun. Hingga saya ditangkap dinihari tadi," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*/mar)

Iklan