Iklan

Iklan

,

Iklan

Residipis Lamtim Meninggal Tertembus Timah Panas

Redaksi
Rabu, 14 Maret 2018, 20:15 WIB Last Updated 2018-03-14T13:15:48Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Demi terciptanya keamana di wilayah hukum lamtim dan untuk menekan kriminalitas di tingkat kejahatan wilayah Lampung Timur, Kapolsek Marga Sekampung "IPTU Biyanto" bersama Gabungan Team Tekab 308 Resmob Polda Lampung berhasil menangkap dan mengamankan satu orang pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Rabu (14/03/18).

Kapolsek Marga Sekampung IPTU Biyanto menuturkan kepada awak media   rabu 14/03 bahwa pelaku berinisial (SH) 35 thn yang beralamat di Kec. Marga Sekampung Kab.Lampung Timur, Sudah 8 kali melakukan perbuatan yang serupa di wilayah kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Dari catatan kami , terakhir menimpa korbannya, (Ike Diana Wati) 22 thn dari Dusun 6 Desa Gunung mas Kecamatan Marga Sekampung pada tanggal 22 Februari 2018 lalu telah terjadi kehilangan di rumahnya.

Dan akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil mengambil Sepeda motor merk Honda Supra Fit warna merah- hitam tahun 2004, nopol BE 6795 NJ,  2 unit HP Smarphone android Oppo A37 warna emas, 2unit telpone genggam merk Nokia warna ungu lis orange, 1unit telephone genggam  merk Blacbery 8250 curve. Dengan total kerugian diperkerikan sebesar Rp.10 juta rupiah" paparnya

Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto S.I.K M.H saat di kunjungi wartawan di kantornya membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap pelaku (SH) 35 thn yang beralamat  dari Kec. Marga Sekampung Kab.Lampung Timur.
Pelaku sudah 8 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah kecamatan Marga Sekampung.

Dan di saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, dan akhirnya petugas melepaskan tembakan terukur terhadap pelaku. Selanjutnya, pelaku di bawa ke Rumah Sakit, namun nyawanya tidak tertolong lagi" terangnya

Lanjut, Kapolres, dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, yang dapat disita dari pelaku yakni, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver bersama 3 butir peluru dengan rincian 2 peluru aktif 1 butir slongsong yang telah digunakan ditemukan juga Kunci leter T dan mata kunci 2 buah", imbuhnya (E/Herwandi)

Iklan