Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Sukadana Mengamankan Pelaku Pelecehan Seksual

Redaksi
Selasa, 06 Maret 2018, 22:25 WIB Last Updated 2018-03-06T15:25:55Z


Lampung Timur (Timenews.id) -- Polsek Sukadana mengamankan tersangka pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP, Selasa (06/03/2018). Tersangka yakni (AS) 48 thn warga Kecamatan Sukadana

Kapolsek Sukadana Kompol Tholib mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto DIK.MH mengungkapkan dengan wartawan selasa 06/03 bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban (NU) 44 thn yang mengaku dilecehkan oleh tersangka.

"Kejadian berlangsung pada hari Senin (05/03/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke warung makan milik korban dan ngobrol kemudian minta dibuatkan kopi. Korban lantas menyuruh saksi (JA) 24 thn untuk membuatkannya," kata Kapolsek.

Lanjut kapolsek9 korban meneruskan obrolan dengan pelaku. Saat itulah, pelaku memepet korban dan menciumnya. Namun korban menghindar, sehingga pelaku mendorongnya hingga terjatuh. Pelaku langsung menindih badan korban sambil memegangi tangannya, dan dilanjutkan dengan mencium korban.

Melihat pelaku semakin beringas, korban pun menjerit minta tolong. Jeritan korban didengar saksi JA yang kemudian menegur pelaku. "Mendengar teguran saksi, pelaku langsung berdiri dan korban berlari ke kamar

Atas perbuatan tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polsek Sukadana. Maka, setelah kami lakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara dan kami naikan ke tahap penyidikan. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

Guna memperkuat alat bukti, polisi mengamankan barang bukti berupa kaos oblong lengan pendek berwarna hitam dan celana jeans panjang warna abu-abu, serta kemeja bermotif kotak-kotak bergaris warna kombinasi abu-abu dan biru dongker. Termasuk celana pendek merk cardinal warna abu-abu imbuhnya".( MF/Herwandi)

Iklan