Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Labuhan Maringgai Meringkus Pencuri Hewan Ternak

Redaksi
Senin, 12 Maret 2018, 08:10 WIB Last Updated 2018-03-12T01:10:42Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- TeamTekab 308 Polsek Labuhan Maringgai  meringkus (SU) 54 thn pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak jenis kerbau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ke-1e KUH Pidana, Minggu (11/03/2018) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol efendi Koto mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.SIK.MH mengatakan dengan awak media senin 12/03 bahwa pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek mengatakan kasus ini bermula ketika korban (PA) 38 thn melaporkan atas hilangnya kerbau miliknya ke Polsek Labuhan Maringgai dan Kerbau itu sendiri hilang di padang rumput pada saat pangangonan di hari Sabtu (10/03/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut beberapa saksi, kerbau tersebut dituntun oleh seseorang dengan jarak yang lumayan jauh, kemudian dinaikkan ke sebuah mobil yang sudah disiapkan di suatu tempat" katanya

Lanjut kapolsek Dari informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kami mendapat identitas pelaku dan Pelaku pun kami tangkap berikut barang bukti berupa 1 ekor kerbau jantan berumur sekitar 3 tahun,"

Dan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku  diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai dan kami masih terus mengusut kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain atau hanya pemain tunggal" tutpnya (F/Herwandi)

Iklan