Iklan

Iklan

,

Iklan

Dua Pengedar Sabu Di Ringkus Satres Narkoba

Redaksi
Selasa, 20 Maret 2018, 19:04 WIB Last Updated 2018-03-20T12:04:34Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Abadi menangkap 2 laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada hari Minggu (18/03/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Res Narkoba Iptu Abadi saat mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.S.IK.MH menuturkan dengan awak media senin 19/03  pelaku yang kami tangkap  di hari minggu adalah (HE) 38 thn dan (AI) 18 thn keduanya warga Kecamatan Batanghari Nuban.

"Dan keduanya kami tangkap berdasarkan laporan warga yang mulai resah dengan tindak-tanduk mereka," ujarnya,"

Dari penangkapan tersebut, lanjut IPTU Abadi, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 alat isab (boong), 1 korek api gas, 1 sendok kecil, dan 15 plastik bening tanpa isi.

"Untuk Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya (f/Herwandi)

Iklan