Iklan

Iklan

,

Iklan

Waras Warga Lamtim Diciduk Polisi Saat Asik Pakai Sabu.

Redaksi
Kamis, 15 Februari 2018, 15:24 WIB Last Updated 2018-02-15T08:26:50Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Anggota Polres Lampung Timur dipimpin KBO Sat Res Narkoba Ipda Marhasan mengamankan Waras bin Kamino (27), Rabu (14/2/2018) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Warga Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur ini terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah gubuk, tak jauh dari kediamannya.

Menurut keterangan KBO Sat Res Narkoba Ipda Marhasan yang mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto SIK.MH dengan awak media kamis 15/02/2018 mengatakan Bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga yang mengaku resah dengan keberadaan tersangka yang diduga sering mengonsumsi narkoba.
Dan Atas laporan itu, kami kemudian turun ke lapangan, dan mendapati tersangka memang sedang nyabu,"

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain seperangkat alat isap sabu (bong) berisi cairan, 1 korek api gas, dan 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu sisa pakai seberat lebih kurang 0.12 gram.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat UU No.35/2009 tentang Narkotika. (Hms/Herwandi)

Iklan