Iklan

Iklan

,

Iklan

Puluhan Pejudi Sabung Ayam Berhamburan di Gerbek Polisi

Redaksi
Jumat, 09 Februari 2018, 21:45 WIB Last Updated 2018-02-09T14:45:45Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- Team Tekab 308 Polsek Labuhan ratu berhasil mengaman kan pelaku tindak pidana perjudian (sabung ayam). Dengan inisial pelaku an.
(STI) 70 thn dari dusun talang sari desa rabala induk kec labuhanratu kab lamtim
(EDI) 21 thn putra aji 1 kec sukadana kab lamtim

Menurut keterangan Kapolsek Labuhan Ratu "AKP Siswanto" dengan wartawan media ini jum'at 09/02
Bahwa Pada hari jumat sekira pukul 14.00 wib anggota polsek labuhan ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa rajabasa lama tepatnya di perkebunan karet ada perjudian jenis sabung ayam kemudian dan team  polsek labuhan ratu langsung mendatangi  tempat kejadian pekara dan team melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku perjudian. Tapi sayang nya hanya 2 pelaku yang tertangkap dan Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 10 unit sepeda motor bermacam merk, ayam jago sebanyak 5 ekor, drigen wrn putih 1 buah, ember warna hitam 2 buah dan Kisau warna coklat 1 buah" terang Siswanto

Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto  membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek Labuhan ratu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian (sabung ayam) dan sekarang tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Labuhan ratu  guna proses penyelidikan lebih lanjut" jelas nya (Herwan/Hms)

Iklan