Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Penipuan & Penggelapan

Redaksi
Rabu, 14 Februari 2018, 06:10 WIB Last Updated 2018-02-13T23:10:01Z

Lampung Timur (Timenews.id) -- pada hari selasa tnggl 13/02/2018 team tekab 308 polsek way Jepara kab lampung timur telah berhasil mengaman pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai (Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana )
Dasar Nomor : LP /651-B/XI/2017/POLDA LPG/RES LAMTIM/SEK JEPARA, tnggl 06 November 2017 lalu
dengan Korban Nama : Muhammad yusuf 24 thn dari Rt 15 dusun V gunung sari Desa Sumur bandung kec. Way Jepara kab lampung timur dengan saksi
Paiamn 33 thn dari Desa lebung kec. mataram baru kab lamtim dan Bustami  50 th dari Desa Sumur bandung kec. Way jepara kab lampung timur
dengan Pelaku an.TBRNI 46 thn dari Desa Teluk Dalem kec. Mataram baru kab lamtim

Menurut keterangan Kapolsek Way Jepara "IPTU SI Marbun" yang di wakili kanit Reskrim polsek Way Jepara "BRIPKA Suratno" dengan wartawan media ini melalui wa selasa 13/02  bahwa pada saat itu Pelaku meminjam kendaraan Sepeda motor milik korban jenis Supra Vit X B 6706 BSA warna hitam akan tetapi sepeda motor milik korban tersebut tidak di kembalikan oleh pelaku melainkan di gelapkan pelaku dengan cara di gadaikannya dengan orang lain
Setelah di lakukan sidik dan penyelidikan Dengan Berbekal informasi dari masyarakat tentang keberadaan maka kami langsung bergerak menuju lokasi tersangka yang sedang nongkrong di pinggir jalan di tmpat tambal ban di kec. Mataram baru kab lamtim maka team tekab 308 Polsek Way Jepara segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan dari pelaku
Untuk saat ini pelaku sudah di aman kan di polsek Way Jepara dengan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor supra vit X warna hitam dan surat bukti hak milik STNK dan BPKB" terang Ratno

Sementara Kapolres lampung timur AKBP Yudy Chandra Eliyanto.SIK.MH yang di dampingi polsek Way Jepara IPTU SI Marbun membenar kan bahwa team tekab 308 polsek way jepara telah mengaman kan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah di aman kan di polsek Way Jepara guna untuk penyelidikan lebih lanjut" jelas Yudy (Herwandi)

Iklan