Iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Provinsi Lampung gelar Paripurna Pengajuan Raperda Pinjaman Daerah.I

Redaksi
Senin, 12 Februari 2018, 16:41 WIB Last Updated 2018-04-10T05:15:31Z

Bandar Lampung (Timenews.id) -- Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal beserta wakil ketua dan dihadiri segenap anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut.

“Ya paripurna ini kita gelar untuk menerima pengajuan raperda pinjaman daerah yang diajukan oleh pemprov Lampung,” tegas ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, Senin (12/2)


Penyampaian  Raperda tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pembicaraan tingkat 1 penyampaian Raperda tentang pinjaman daerah usul prakarsa Pemerintah di Kantor DPRD Provinsi Lampung Senin, (12/02/2018).

Dalam sambutan tertulis Gubernur Ridho disampaikan bahwa pembentukan perda inisiatif eksekutif ini dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

“Hal ini seiring dengan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampng Kata Plt. Sekdaprov Hamartoni. Berdasarkan perhitungan dan analisa kebutuhan dipandang perlu melakukan pinjaman daerah sebesar Rp600 milyar,” ujarnya


Angaran tersebut direncanakan akan digunakan untuk membangun 6 ruas jalan provinsi yaitu: pembangunan ruas jalan Simpang Korpri  Sukadamai sepanjang 13.268 meter, pembangunan ruas jalan Padang cermin  Kedondong sepanjang 25.871 meter, pembangunan ruas jalan Bangunrejo  Wates sepanjang 21.212 meter, Pembangunan ruas jalan Pringsewu – Pardasuka sepanjang 16.797 meter, pembangunan ruas jalan Simpang Pematang  Brabasan sepanjang 8.952 meter dan pembangunan ruas jalan Brabasan  Wiralaga sepanjang 17.450 meter



Lebih lanjut Hamartoni mengharapkan Raperda yang disampaikan untuk dibahas oleh DPRD Provinsi Lampung. “Kiranya Dewan yang terhormat dapat membahas secara intensif Raperda tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga secara substansi materi muatan yang diatur dalam Raperda dimaksud akan semakin baik dan berkualitas,” jelas Hamartoni.(Adv)

Iklan