Iklan

Iklan

,

Iklan

Beras Mesuji Wajib Di Konsumsi Masyarakat Mesuji

Redaksi
Rabu, 14 Februari 2018, 20:36 WIB Last Updated 2018-02-14T14:58:20Z

Mesuji (Timenews.id) -- Petani di Kabupaten Mesuji bisa bernafas lega pasalnya Pemerintah Kabupaten Mesuji membuat terobosan baru untuk menyejahterakan para petani di daerahnya. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 04/IV.01/MSJ/2018, Bupati Mesuji Khamami mewajibkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya untuk membeli dan mengkonsumsi beras lokal produksi petani Mesuji.

Bupati Khamami mengatakan edaran tersebut dilakukannya dalam rangka menjaga kestabilan harga beras di Kabupaten Mesuji, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mendukung daya saing produk lokal Mesuji. Selain itu dengan di berlakukannya edaran dari Bupati Mesuji sebagai salah satu bentuk pemerintah mempromosikan keunggulan dari beras mesuji.

"Tujuannya kita buat surat edaran ini selain untuk mensejahterakan para petani di mesuji bisa mempromosikan beras mesuji secara tidak langsung. Sebagian besar PNS mesuji berasal dari luar kabupaten mesuji secara otomatis ada yang di bawa ke tempat asal mereka masing - masing. Itu salah satu bentuk bahwa pemerintah konsen dalam bidang pertanian," jelasnya.

Bukan hanya PNS, himbauan tersebut juga diperuntukkan bagi pimpinan/anggota DPRD, kepala sekolah, guru, puskesmas, kepala desa, BPD, perangkat desa, dan staf non PNS se-Kabupaten Mesuji. Seperti diketahui, di Kabupaten Mesuji terdapat 2.201 PNS, 35 anggota DPRD, 105 kepala desa 1.098 Tenaga Honor Pemkab, 1.156 Guru honor, serta 3.580 perangkat desa, BPD, RK, RT, dan Linmas.

Dalam penyediaan stok berasnya, Pemkab Mesuji bekerjasama dengan Rice Milling Plant (RMP) Mesuji Timur. Sedangkan untuk mekanisme pembelian yaitu melalui pemotongan gaji yang dibayarkan pada minggu pertama setiap bulannya oleh bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah dan disetorkan kepada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mesuji.

Sesuai edaran itu, besaran ukuran beras yang dibeli bervariasi mulai dari beras ukuran 20 kg per bulan bagi bupati, wakil bupati, pimpinan/anggota DPRD, dan pejabat eselon II, serta beras ukuran 15 kg per bulan bagi pejabat eselon III. Sedangkan bagi pejabat eselon IV, kepala sekolah, guru, puskesmas, kepala desa, BPD, perangkat desa, dan staf PNS/non PNS sebesar 10 kg per bulan.

“Ini kami lakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar membuat terobosan untuk menjadikan petani di daerah dapat sejahtera. Salah satunya melalui langkah ini, kami terus mendorong petani untuk menjual beras, bukan gabah seperti selama ini dilakukan, untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Presiden Jokowi juga mengapresiasi langkah yang kami lakukan ini saat berkunjung ke Mesuji beberapa waktu lalu,” ucapnya, Rabu (14/02/2018).(Iqbal)

Iklan