Iklan

Iklan

,

Iklan

Pengusaha Kontraktor di Pringsewu Diduga Coba Cabuli Anak Dibawah Umur

Redaksi
Sabtu, 27 Januari 2018, 16:49 WIB Last Updated 2018-01-27T09:52:49Z

Pringsewu (Timenews.co.id) Kejadian nahas hampir menimpa Mawar (nama samaran) gadis dibawah umur yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).Mawar (16) diduga berusaha diperkosa OB (43) pengusaha kontrakan di Kecamatan Pringsewu.

Percobaan pencabulan itu terjadi pada Sabtu (13/1/2018) lalu disebuah rumah di Pekon (Desa) Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tempat Mawar bekerja.

Ditemui dikediamannya di Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Sabtu (27/1/2018), dengan polos Mawar menceritakan peristiwa tersebut.

“Pagi itu sekitar pukul 05:30 Wib, OB masuk kekamar saya tanpa mengetuk pintu dan langsung memegang tangan serta mencium pipi serta berusaha berbuat cabul. Untung saja peristiwa itu tidak sempat terjadi karena saya langsung menghidupkan lampu dan berlari keluar menuju kamar majikan. OB berhasil kabur melarikan diri saat itu,” terang Mawar.

Sampai dikamar majikannya, Mawar langsung mengadukan peristiwa tersebut. Keduanya lantas kembali kekamar Mawar, tapi OB sudah kabur menghilang. Untuk memastikan siapa pelakunya, si Majikan menunjukan sebuah foto dan Mawar mengenali foto tersebut adalah OB.

Orang tua Mawar mengaku peristiwa tersebut sudah dilakukan perdamaian dengan OB melalui rembuk pekon yang disaksikan kepala pekon masing-masing.

Terpisah, Kapolsek Pringsewu Kompol. Andi Purnomo Sigit, mengaku belum menerima laporan dari pihak korban. Tapi dirinya sudah mendengar peristiwa tersebut dan sudah dilakukan rembuk pekon.

“Peristiwa itu tidak bisa diproses secara hukum, karena masing-masing pihak telah melakukan perdamaian melalui rembuk pekon yang disaksikan oleh masing-masing kepala pekon dan juga Babinkabtibmas dan juga pihak korban tidak melapor,” terang Kapolsek.

Kalaupun untuk dilanjutkan ke proses hukum, kata Kapolres, hal itu terbatas akan saksi-saksi atau tidak ada saksi yang melihat. Keterangan antara pelaku dan korban berbeda. “Kita memerlukan saksi yang melihat dan alat bukti, sedangkan untuk mengajukan ke pidana harus ada tiga alat bukti dan korban tidak melapor,” tambahnya.

Iklan