Bandar Lampung (Timenews.co.id)Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyerahkan Anugerah Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung kepada badan publik yang menerapkan prinsip keterbukaan informasi berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008. "Sudah menjadi kewajiban kita semua, khususnya bagi Pemerintah Daerah untuk turut melayani publik dalam keterbukaan informasi.
Harapannya pemberian anugerah ini menjadikan para penerima anugerah untuk terus memberikan pelayanan informasi publik dengan baik, serta memacu badan publik baik pemerintah maupun non pemerintah untuk turut terbuka terkait informasi publik. Sehingga Provinsi Lampung terdepan dalam hal keterbukaan informasi publik," kata Wakil Gubernur Lampung saat pemberian Anugerah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik (anugerah KI) Tingkat Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Rabu (6/12/2017).
Harapannya pemberian anugerah ini menjadikan para penerima anugerah untuk terus memberikan pelayanan informasi publik dengan baik, serta memacu badan publik baik pemerintah maupun non pemerintah untuk turut terbuka terkait informasi publik. Sehingga Provinsi Lampung terdepan dalam hal keterbukaan informasi publik," kata Wakil Gubernur Lampung saat pemberian Anugerah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik (anugerah KI) Tingkat Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Rabu (6/12/2017).
Penganugerahan KI ini diberikan kepada 5 (lima) kategori badan publik yaitu OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD dan Perguruan Tinggi.
Secara berurutan, penganugerahan ini diberikan kepada badan publik, dari peringkat satu sampai lima. Untuk kategori OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, diberikan kepada Bappeda Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, Dinas BPSDM Provinsi Lampung dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kepada kabupaten Lampung Barat, Pesawaran, Tanggamus, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.
Selain itu, diberikan juga untuk kategori Instansi Vertikal, yakni kepada BPK-RI perwakilan Lampung, Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Polda Lampung, BPKP Perwakilan Lampung dan Kanwil Kementerian Agama Lampung.
Untuk Kategori BUMN/BUMD diberikan kepada PTPN 7 Provinsi Lampung, PT. KAI Divre IV Tanjung karang, PT. PLN Persero Distribusi Lampung, BPJS Kesehatan Provinsi Lampung dan PT. Pelindo II Cabang Pelabuhan Panjang.
Serta diberikan untuk Kategori Perguruan Tinggi, kepada Itera, IAIN Metro, UIN Raden Intan Lampung, Universitas Teknokrat Indonesia dan UPBJJ Universitas Terbuka Bandar Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung, jelas Wagub Bachtiar, terus berupaya untuk menjadi terdepan dalam keterbukaan informasi publik, yang turut dibuktikan dengan berbagai pembangunan dan lainnya. "Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menginginkan menjadi yang terdepan bukan karena letaknya, namun di semua segi terutama dalam keterbukaan informasi yang harus dilakukan secara bersama," jelasnya.
Wagub Bachtiar sangat sependapat akan adanya transparansi terkait informasi. "Kita tidak perlu takut untuk memberikan informasi, karena itu memang sudah menjadi hak masyarakat untuk memperoleh informasi," kata Bachtiar.
Selain itu, dengan berkembangnya teknologi, terang Bachtiar, harusnya informasi publik sudah dapat diperoleh melalui online. "Kita sudah bisa online, mestinya tidak ada lagi informasi yang disimpan," terangnya.
Ketua KI Lampung, Dery Hendryan mengatakan dalam suatu negara demokrasi, diperlukan spirit keterbukaan dalam memberikan informasi kepada publik. Karena tanpa spirit keterbukaan, maka keterbukaan informasi tidak akan terwujud. "Pemberian peringkat pada anugerah ini merupakan bagian dari evaluasi tentang keterbukaan layanan informasi publik. Terdapat tiga prinsip dalam evaluasi yakni transparansi, partisipasi dan akuntabel," jelasnya. (Humas Prov)