Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemprov Optimalkan Pemasukan Retribusi Daerah

Redaksi
Selasa, 01 Agustus 2017, 23:40 WIB Last Updated 2017-08-02T16:40:40Z
BANDAR LAMPUNG (TN) - Asisten Bidang Admistrasi Umum Sekda Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis berharap kekayaan sumber daya Provinsi Lampung dapat dioptimalkan guna menambah pemasukan retribusi daerah. "Pengoptimalan dana retribusi diantaranya dengan mencari sumber-sumber dana retribusi baru dan juga memaksimalkan aset kekayaan Provinsi yang sudah ada dengan inovasi-inovasi dalam mengelola aset kekayaan Provinsi agar menjadi sumber dana retribusi yang optimal.
 
" Hal tersebut disampaikan pada  rapat pembentukan tim penyusunan rancangan Perda retribusi Provinsi Lampung TA. 2017 di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Selasa (01/08/2017). 

Disebutkan, penyusunan Raperda mengacu Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus Keputusan Mendagri tentang Pembatalan Perda di Provinsi Lampung sebagaimana Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor :  188.34/6883/OTDA tanggal 14 September 2016 Hal Penyampaian Kepmendagri.  

Dipaparkan, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenisnya mencakup retribusi jasa umum, retrbusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. 

"Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung memiliki beberapa objek retribusi baru diantaranya berasal dari Retribusi Terminal Tipe B yang berada di Terminal Simpang Propau Lampung Utara dan Terminal Mulyojati Kota Metro. Sedangkan untuk Retribusi Jasa Usaha dari penyewaan aset yang ada di Bapenda terdapat obyek retribusi baru yaitu penyewaan lahan untuk ATM," jelas Asisten. 


Ditambahkan Ida Sariyorit, Kasubid Penerimaan Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain mengatakan Tim akan membahas penyusunan rancangan perda retribusi Provinsi Lampung. Terdiri dari Asisten III, Bapenda, Biro Hukum, Inspektorat, BPKP dan dari Pemerintah Daerah sendiri. Sedangkan tugas dari Tim tersebut untuk mengkaji ulang draf Raperda retribusi sebelum di ajukan ke rapat DPRD nantinya. (Humasprov)

Iklan