BANDAR LAMPUNG (TN) - Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mengimplementasikan transaksi non tunai di tahun 2018. Diharapkan Bank
Lampung sebagai kas daerah menjadi pelopor terdepan dalam Transaksi
Non-Tunai. Sehingga mampu meningkatkan kehidupan masyarakat di Provinsi
Lampung.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung bersinergi
dengan Bank Indonesia menggelar Capacity building implementasi
transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi/kabupaten/Kota
Se-Provinsi Lampung di Swiss-bell hotel, Selasa (1/8/2017).
Asisten
Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis ketika membacakan Sambutan
Gubernur Lampung, menjelaskan keberhasilan dari suatu pembangunan di
daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah yang
dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. “Untuk itu perlu
dilakukan langkah percepatan implementasi transaksi non-tunai pada
pemerintah daerah, termasuk Provinsi Lampung. Hal ini sekaligus
menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dijelaskan,
Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan kegiatan terkait
implementasi transaksi non-tunai seperti penerapan Kartu Pegawai
Elektronik (KPE) untuk penerimaan gaji di sejumlah instansi dan pembayaran PBB di Kabupaten Way Kanan. “Namun
untuk penerapan pada tanggal 1 Januari 2018 mendatang perlu dilakukan
mapping. Karena adanya perbedaan kondisi di masing-masing daerah.
Kasubdit
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah II
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
Syariful Anwar menjelaskan perlunya koordinasi dengan lembaga keuangan
bank atau lembaga keuangan bukan bank terkait di daerahnya seperti Bank
Lampung, BRI maupun Bank Mandiri. Selain itu menetapkan kebijakan
implementasi transaksi non tunai dan menyusun rencana aksi atas
pelaksanaan kebijakan tersebut. “Gubernur harus melaporkan perkembangan
kesiapan implementasi transaksi non tunai kepada Mendagri pada tanggal 1
Oktober 2017.
Namun, bukan berarti pada tanggal 1 Januari 2018 setiap
daerah harus melakukan transaksi Non Tunai, tetapi minimal sudah ada
pelaksanaan transaksi Non Tunai seperti tunjangan kinerja, gaji,
perjalanan dinas pembayaran BBM dan lainnya," jelasnya.
Lebih
lanjut, Syariful menjelaskan untuk tahun 2018 belum ada penerapan
sanksi, namun untuk 2020-2021 jika masih belum transaksi non tunai ada
kemungkinan terdapat sanksi. “Perubahan ini pasti ada tantangan, untuk
itu diperlukan komitmen bersama.
Selain itu, terdapat strategi dalam
implementasi transaksi non tunai diantaranya komitmen, regulasi, SDM,
Sistem Informasi Terintegrasi, Perbankan, Penyedia barang/jasa dan
pengawasan” ujarnya.
Kepala
KPW BI Provinsi Lampung Arif Hartawan menjelaskan Bank Indonesia
memiliki kewajiban agar transaksi non tunai dapat berjalan dengan baik,
termasuk di Provinsi Lampung. “Kegiatan
ini mampu dijadikan sebagai moment untuk bertukar pikiran, serta
membuat strategi dalam menerapkan transaksi non tunai. Pada bulan
Oktober 2017 nanti diharapkan sudah disusun rencana aksi terkait
Transaksi non Tunai. “Tentunya akan ada berbagai kendala, tetapi kita
harus memperbaikinya secara bertahap dengan tetap berkomitmen dan
kesamaan dalam hal ini”pungkasnya.
Dalam
acara ini dipaparkan materi tentang Roadmap pengembangan elektronikasi
di DKI Jakarta dalam mendukung Smart City oleh KPW DKI Jakarta BI
Ambawani Restu Widi dan materi faktor penentu keberhasilan implementasi
transaksi non tunai di DKI Jakarta oleh BPKAD Provinsi DKI Jakarta Busro
Murod. (Humasprov)