![]() |
Sumantri kabid Koperasi dan UKM saat ditemui di ruang kerjanya |
Tulang Bawang (TN) - Dinas Koperasi dan usaha kecil menengah
(UKM) menghimbau kepada seluruh koperasi yang di dirikan pada tahun
2015 untuk wajib melakukan Pendaftaran ulang paling lambat dua tahun
sejak dikeluarkan peraturan ini. Selasa (8/8).
Menurut Sumantri, Kabid Koperasi dan UKM mewakili Kepala
Dinas Koperasi dan UKM, Supriyanti yang ditemui di ruang kerjanya,
mengatakan, diberitahukan kepada seluruh, pengawas angota koperasi yang
koperasinya berdiri di bawah tahun 2015 diharapkan segera mendaftar
ulang atau Registrasi.
Lanjut sumamtri, sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri
koperasi dan usaha kecil Menengah RI. Nomor
10/Per/M.KUKM/IX/2015.tentang kelembagaan koperasi pada BAB IX Pasal 57
yang berbunyi: untuk tertib adminisrasi badan hukum, dan koperasi yang
didirikan pada tahun 2015 wajib melakukan pendaftaran ulang paling
lambat 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan peraturan yang sudah ada,"
tandasnya.
Terus sumantri, adapun syarat-syarat pendaptaran ulang
sebagai mana dimaksut pada ayat (1) dilaporkan secara langsung kepada
Menteri dengan melampirkan Dokumen sebagai berikut,
," Foto copy angaran dasar koperasi, Keputusan pengesahan,
Laporan kinerja koperasi yang di tandatangani oleh pengurus, Nomor pokok
wajib pajak, Laporan keuangan, SPT Pajak penghasilan terahir, dan
daftar susunan pengurus dan pengawas periode yang masih berjalan," imbuh
sumantri.
Artinya ini memang sudah kita kasih tau kepada semua
pengurus koperasi bukan hanya baru-baru ini cuma mereka ini sampai
sekarang terutama mereka yang mendaftar ulang ke kementrian mereka juga
harus mendaftar ke Dinas terkait ini dulu. Biar kami tau mana yang sudah
mana yang belum daftar ulangnya,.
Ia berharap, kepada seluruh pengawas atau angota Koperasi
untuk dapat mendaftar ulang selambat-lambatnya bulan Desember ini sudah
harus mendaftar ulang semua karena itu Perintah dari Menteri Koperasi,"
tutupnya (Brama)