Iklan

Iklan

,

Iklan

Koperasi diharapkan segera Daftar ulang atau Registrasi

Redaksi
Selasa, 08 Agustus 2017, 22:45 WIB Last Updated 2017-08-09T15:48:38Z
Sumantri kabid Koperasi dan UKM saat ditemui di ruang kerjanya
Tulang Bawang (TN) - Dinas Koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) menghimbau kepada seluruh koperasi yang di dirikan  pada tahun 2015 untuk wajib melakukan Pendaftaran ulang paling lambat dua tahun sejak dikeluarkan peraturan ini. Selasa (8/8).

Menurut Sumantri, Kabid Koperasi dan UKM mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Supriyanti yang ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, diberitahukan kepada seluruh, pengawas angota koperasi yang koperasinya berdiri di bawah tahun 2015 diharapkan segera mendaftar ulang atau Registrasi.

Lanjut sumamtri, sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri koperasi dan usaha kecil Menengah RI. Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015.tentang kelembagaan koperasi pada BAB IX Pasal 57 yang berbunyi: untuk tertib adminisrasi badan hukum, dan koperasi yang didirikan pada tahun 2015 wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan peraturan yang sudah ada," tandasnya.

Terus sumantri, adapun syarat-syarat pendaptaran ulang sebagai mana dimaksut pada ayat (1) dilaporkan secara langsung kepada Menteri dengan melampirkan Dokumen sebagai berikut,
," Foto copy angaran dasar koperasi, Keputusan pengesahan, Laporan kinerja koperasi yang di tandatangani oleh pengurus, Nomor pokok wajib pajak, Laporan keuangan, SPT Pajak penghasilan terahir, dan daftar susunan pengurus dan pengawas periode yang masih berjalan," imbuh sumantri.

Artinya ini memang sudah kita kasih tau kepada semua pengurus koperasi bukan hanya baru-baru ini  cuma mereka ini sampai sekarang terutama mereka yang mendaftar ulang ke kementrian mereka juga harus mendaftar ke Dinas terkait ini dulu. Biar kami tau mana yang sudah mana yang belum daftar ulangnya,.

Ia berharap, kepada seluruh pengawas atau angota Koperasi untuk dapat mendaftar ulang selambat-lambatnya bulan Desember ini sudah harus mendaftar ulang semua karena itu Perintah dari Menteri Koperasi," tutupnya (Brama)

Iklan