Iklan

Iklan

,

Iklan

Kementerian PUPR Kembali Meminta Penghentikan Pembangunan Flyover MBK Bandarlampung

Redaksi
Senin, 07 Agustus 2017, 23:22 WIB Last Updated 2017-08-07T16:22:03Z
JAKARTA (TN) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali meminta Pemerintah Kota Bandarlampung Provinsi Lampung menghentikan pembangunan jalan layang (Flyover) di depan Mal Boemi Kedaton (FO MBK) Kota Bandarlampung.

Perintah itu disampaikan oleh Direktur Jembatan Kemen PUPR Iwan Zarkasih ketika memimpin rapat FO MBK, di Lantai 6 Ditjen Bina Marga, Jakarta Selatan, Senin (07/08/2017).

Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung dipimpin Asisten II Sekdaprov Lampung Adeham, Asisten II Sekda Kota Bandarlampung, Pola Pardede. Menurut Iwan Zarkasi, persyaratan dokumen seperti feasibility study, detail engeneering design,  usaha kesehatan lingkungan/usaha pengelolaan lingkungan (UKL/UPL) dan amdal lalu lintas harus diselesaikan baru konstruksi FO MBK dilanjutkan.

"Pekerjaan FO MBK di lapangan saat ini harus diberhentikan dan ditutup sampai dokumen tersebut diselesaikan dan dituntaskan," kata Iwan Zarkasih.

Menurut Iwan Zarkasih, desain FO MBL saat ini tidak memperhatikan keselamatan dan keamanan pengguna jalan. Untuk itu, harus direvisi dan FO MBK harus memperhatian aspek keselamatan dan keamanan pengguna jalan, serta keindahan kota.

Dia juga meminta pembangunan konstruksi di lapangan baru dapat dilanjutkan, setelah berita acara penyerahan kewenangan pengelolaan aset dari Kemen PUPR ke Pemerintah Kota Bandarlampung diselesaikan.

Pada rapat tersebut juga terungkap geometri kemiringan FO MBK saat ini 6% dan patah dua kali. "Seharusnya kemiringan di bawah 6% dan tidak boleh patah dua kali," kata Iwan.

Rapat juga dihadiri PT  Sarana Multi Infrastruktur (SMI), lembaga pemberi pinjaman pembangunan flyover MBK.

Perwakilan PT SMI mengatakan, pinjaman dari SMI akan dijalankan, bila seluruh peraturan dan Undang-Undang terpenuhi. (RLs/Humas Prov)

Iklan