Iklan

Iklan

,

Iklan

Kedelapan Kk Menerima Ganti Rugi Tanah Secara Simbolis

Redaksi
Rabu, 05 April 2017, 23:15 WIB Last Updated 2017-04-05T16:15:06Z
Foto Saat Penyerahan Ganti Rugi Tanah Dok Wandi/Timenews.co.id 

Lampung Selatan (Timenews.co.id) - -  Setelah eksekusi damai tanggal 30 Maret 2017, pihak keluarga yang belum menerima uang ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, telah mengambil uang yang dititipkan di pengadilan Kalianda oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat C.q Direktorat Jendral Bina Marga C.q Direktorat Jalan Besar Hambatan, Jalan Perkotaan dan Pasilitas Daerah selaku pemerintah yang memerlukan tanah yang berkedudukan di Jalan Patimura No.20 Kebayoran Baru Jakarta.

Ke delapan (8) kepala keluarga (KK) yang mengambil uang titipan ke pengadilan negeri Kalianda adalah, M. Yunus Raden Panji, Maksum, Imas Rifatul Alini, Zulkfili, Herudin, Parozi/Rukaesih, Udin Saputra, Heru Ristiawan.

Menurut Camat Bakauheni Zaidan, SE, mengatakan pihaknya sangat bersyukur bahwa penyelesaian sengketa bangunan dan tanam tumbuh milik keluarga besar Yunus Radin Panji Cs, sudah selesai pada hari ini.

"Alhamdulillah sudah selesai, keluarga besar Yunus Radin Panji cs, sudah mau menerima uang ganti rugi yang dititipkan di pengadilan negeri kalianda." Katanya, rabu (5/4).

Diruang mediasi pengadilan negeri kalianda Farozi, mengatakan, kalau masalah sengketa tanah dengan mantan gubernur lampung Sjachroedin ZP, pihaknya tetap akan mengugat ke pengadilan.

"Itu hak kami masalah tanah yang disengketakan oleh mantan gubernur lampung, kita punya bukti kuat masalah surat-surat tanahnya. Tetap kita akan mengugatnya ke pengadilan masalah tanah itu." Tutupnya.(Wandi) 

Iklan