
Lampung Selatan (Timenews.co.id) - - PT. Tower Bersama Group (TBG), diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, sudah mulai melaksanakan pembangunan tower yang ada di Desa Sumberagung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan.
Saat di konfirmasi di kantornya, Kepala Dinas PMPPTSP Andoni, hinga saat ini belum ada surat masuk untuk mengajukan surat izin mendirikan bangunan, terkait pembangunan tower oleh PT. TBG.
"mengenai izin IMB pembangunan tower oleh PT. TBG yang ada di desa sumber agung belum ada izin ke kami, bahkan kami belum pernah mengeluarkan izin IMB-nya ke PT tersebut. Kalau belum ada izin dari dinas, jelas itu menyalahi prosedur. Pembangunan tower tersebut jelas salah dan harus distop pembangunannya, karena prosedurnya ijin pembangunan tower harus ada izin sulu baru bisa mendirikan bangunan.” ujar Andoni, selasa (7/3).
Ia (Andoni-red) menjelaskan, pihaknya akan menindak lanjuti mengenai dugaan perizinan IMB yang belum di miliki oleh PT. TBG yang ada di desa sumber agung kecamatan sragi, yang sudah mulai proses mendirikan bangunan tower, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Pol PP kalaupun memang bermasalah dengan pembangunan tower tersebut.” ujarnya. (Wandi)
