Lampung Selatan www.timenews.co.id - - Aparatur desa di Lampung Selatan dibuat bingung terkait adanya surat edaran peraturan bupati (Perbup) Lampung Selatan tahun 2016 yang mengatur mengenai pengelolaan Dana Desa tahun 2017.
Betapa tidak! Perbup yang telah diedarkan kemasing-masing desa tersebut tentang pedoman tekhnis penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kabupaten Lampung Selatan, secara resmi belum ada nomor serta cap dan tanda tangan atas nama Bupatinya.
Menurut salah satu aparatur desa yang enggan disebutkan namanya mengaku, pihaknya kebingungan mengenai Perbup tersebut yang rencananya akan dijadikan acuan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017.
"Kita sedikit kesulitan mengurus atau membuat Perdes dan meluarkan SK pengelola tahun 2017 ini Jika nomor Perbup sebagai acuan belum ada," ungkapnya.
Dia mengatakan, pengelolaan DD maupun ADD sudah diatur dalam peraturan desa. Jadi, menurut dia, jika Perbup yang belum ada nomor serta cap dan tanda tangan tersebut rencananya akan menjadi acuan pengelolaan DD maupun ADD, akan berbenturan dengan dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran desa tahun 2017.
"Menurut kami, itu ilegal, karena tidak ada kepastian khusus. Sementara sudah disebarkan kemasing-masing desa, itu bisa saja ibarat memberikan penawaran terhadap kades, bukan sebagai acuan yang sudah resmi," kata dia sumber tadi.
Terpisah ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan, Dulkahar membantah, jika perbub yang telah beredar dimasing-masing desa sebagai acuan pengelolaan angaran desa tahun 2017. Dirinya menjelaskan, hal tersebut hanya sebagai draf dalam pengelolaan angaran desa tahun 2017.
"Desa kita kasih draf final (acuan pengelolaan anggaran desa). Itu untuk mereka miliki sebagai gambaran dalam menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. Jika masih ada masukan dari desa, akan segera kita kirim yang sudah di tanda tangani bupati," katanya. (Wandi).

